Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Perkuat Integritas ASN, BKD DIY Tekankan Sanksi Disiplin bagi Pelaku KDRT

Yogyakarta (06/04/2026) – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat, Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menggelar kegiatan advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bertajuk "Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Lingkup Pemda DIY", acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY, Widanta Arintaka, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memaparkan implikasi hukum dan etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kekerasan.

Sanksi Tegas Menanti ASN Pelaku Kekerasan

Dalam paparannya, Widanta Arintaka menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan sekadar urusan domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin pegawai.

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2022, pelanggaran moral dan etika, termasuk KDRT, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat tergantung pada dampak dan beratnya pelanggaran yang dilakukan," tegas Widanta.

Beliau juga menambahkan bahwa setiap korban KDRT memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga sosial seperti P2TP2A.

Tren Kasus dan Pentingnya Kesadaran Kolektif

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan OPD di DIY bersih dari praktik kekerasan. Data dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY menunjukkan dinamika angka kasus yang perlu menjadi perhatian bersama:

Tahun Jumlah Kasus KDRT Keterangan
2024 193 Kasus Total Tahunan
2025 133 Kasus Total Tahunan
2026 40 Kasus Data hingga Maret 2026

Manager Kasus P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”, Ifa Aryani, mengingatkan bahwa dampak KDRT sangat luas, mencakup luka fisik, trauma psikis, hambatan ekonomi digital, hingga gangguan tumbuh kembang anak yang dapat merusak kualitas generasi mendatang.

Membangun Budaya Kerja Ramah Perempuan dan Anak

Di akhir sesi, ditekankan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan kolaborasi lintas sektor. BKD DIY berkomitmen untuk terus memantau kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai guna memastikan seluruh ASN DIY menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dapat menjadi pelopor dalam pencegahan kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan bermasyarakat, guna mewujudkan Jogja yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan bagi semua.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243