
Yogyakarta (06/04/2026) – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat, Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menggelar kegiatan advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bertajuk "Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Lingkup Pemda DIY", acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.
Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY, Widanta Arintaka, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memaparkan implikasi hukum dan etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kekerasan.
Sanksi Tegas Menanti ASN Pelaku Kekerasan
Dalam paparannya, Widanta Arintaka menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan sekadar urusan domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin pegawai.
"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2022, pelanggaran moral dan etika, termasuk KDRT, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat tergantung pada dampak dan beratnya pelanggaran yang dilakukan," tegas Widanta.
Beliau juga menambahkan bahwa setiap korban KDRT memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga sosial seperti P2TP2A.
Tren Kasus dan Pentingnya Kesadaran Kolektif
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan OPD di DIY bersih dari praktik kekerasan. Data dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY menunjukkan dinamika angka kasus yang perlu menjadi perhatian bersama:
| Tahun | Jumlah Kasus KDRT | Keterangan |
| 2024 | 193 Kasus | Total Tahunan |
| 2025 | 133 Kasus | Total Tahunan |
| 2026 | 40 Kasus | Data hingga Maret 2026 |
Manager Kasus P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”, Ifa Aryani, mengingatkan bahwa dampak KDRT sangat luas, mencakup luka fisik, trauma psikis, hambatan ekonomi digital, hingga gangguan tumbuh kembang anak yang dapat merusak kualitas generasi mendatang.
Membangun Budaya Kerja Ramah Perempuan dan Anak
Di akhir sesi, ditekankan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan kolaborasi lintas sektor. BKD DIY berkomitmen untuk terus memantau kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai guna memastikan seluruh ASN DIY menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dapat menjadi pelopor dalam pencegahan kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan bermasyarakat, guna mewujudkan Jogja yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan bagi semua.

