Pada Bulan September 2019 ini proses pengadaan ID Card bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki tahap Verifikasi Data Pegawai. Melalui aplikasi http://simpeg2.jogjaprov.go.id, Admin SKPD/OPD dapat melakukan verifikasi data pegawai di instansinya masing-masing. Sesuai rencana kegiatan, proses Verifikasi Data Pegawai ini telah dimulai sejak hari Senin, 9 September 2019 dan akan ditutup pada hari Selasa, 17 September 2019 pukul 24.00 WIB.
Setelah batas akhir verifikasi data tersebut, secara otomatis seluruh data yang masuk akan dilanjutkan ke proses pencetakan ID Card. Sampai saat ini data yang telah diverifikasi sebanyak 10.370 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh) data dari 11.044 (sebelas ribu empat puluh empat) data, sedangkan data yang belum diverifikasi ada 674 (enam ratus tujuh puluh empat) data. Sehingga diharapkan seluruh Admin Instansi dapat segera memverifikasi data pegawai segera mungkin dan menyelesaikannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ada pun tata cara pelaksanaan verifikasi data pegawai adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi http:// simpeg2.jogjaprov.go.id
- Silahkan login menggunakan akun Administrator Instansi masing-masing.
- SIlahkan klik menu ID Card.
- Mengklik sub menu Validasi Data.
- Melakukan pengecekan dan pencocokan data, berupa NIP, Nama, Golongan Darah dan Foto Pegawai.
- Memberikan Koreksi pada data yang dianggap perlu dikoreksi;
- Mencentang tombol Data Sesuai pada data yang sudah sesuai;
- Menyimpan data hasil validasi dengan mengekan tombol Simpan;
- Langkah selengkapnya ada pada halaman terakhir artikel ini.
Gambar 1 Menu Verifikasi Data (ID Card) pada aplikasi aplikasi Simpeg Pemda DIY
Beberapa hal yang perlu dicermati dan diverifikasi oleh admin setiap instansi diantaranya adalah:
- Nama Pegawai
Jumlah maksimal karakter Nama ID Card adalah 25 karakter (termasuk spasi)
- Golongan Darah
Kesesuaian golongan darah masing-masing PNS
- Foto Pegawai
Kesesuaian foto yang ditampilkan dengan data real PNS
- Keterangan lainnya yang diperlukan.
Lantas bagaimana cara menverifikasi data tersebut?
Berikut adalah petunjuk cara menverifikasi data ID Card PNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Jika pada kolom NAMA BERLATAR WARNA MERAH, mohon disingkat nama menjadi MAKSIMAL 25 KARAKTER (TERMASUK SPASI), Nama hasil koreksi silahkan diisikan pada KOLOM KOREKSI;
- Jika DATA SUDAH SESUAI, CENTANG (KLIK) tombolDATA SESUAI;
- Jika DATA BELUM SESUAI, isikan data yang benar pada KOLOM KOREKSI, TANPA MENCENTANG TOMBOL SESUAI;
- Jika belum foto, isikan BELUM FOTO (ALASAN SINGKAT: HAJI / SAKIT / CUTI / DLL)pada kolom koreksi;
- Jika ada pegawai pensiun, ditulis PENSIUN pada kolom koreksi.
Contoh pengisian KOLOM KOREKSI:
1. NIP SALAH / PERBAIKAN NIP,
NIP BENAR: 197601192005011003
2. NAMA SALAH,
NAMA BENAR: WIDANTA ARINTAKA
3. GOL. DARAH SALAH,
GOL. DARAH BENAR: AB
4. FOTO SALAH, ATAU KETERANGAN LAINNYA*
Gambar 2 Halaman Verifikasi Data Pegawai pada aplikasi Simpeg Pemda DIY
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Verifikasi Data ID Card ini dapat menghubungi Subbidang Simpeg Badan Kepegawaian Daerah DIY
Telp: 0274-562150 | E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.