Hari ini tanggal 29 Juni 2020 s. d 2 Juli 2020 Badan Kepegawaian Daerah DIY mengadakan Kegiatan Verifikasi Data Analis Kebutuhan Diklat (AKD) terhadap semua instansi di Lingkungan Pemda DIY.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat "D" BKD DIY ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu kewajiban dan tugas pokok organisasi adalah menyusun analisis kebutuhan diklat sebagai perencanaan awal pengembangan kompetensi pegawai.
Kegiatan ini dilaksanakan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi.
Berikut Surat Edaran Gubernur DIY tentang Verifikasi Data Analis Kebutuhan Diklat yang dapat diunduh,