Izin Perkawinan
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif:
- ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa PNS tersebut akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
- tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai Pejabat menerima permintaan izin tersebut.
Beberapa syarat pengajuan permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
- PNS pria mengajukan surat permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat;
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah disertai bukti telah melakukan pembinaan untuk memberikan nasehat kepada PNS dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan;
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Salah satu atau lebih bukti dari syarat alternatif;
- Semua bahan bukti dari syarat kumulatif; dan
- Persetujuan tertulis dari istri.
Pemberian atau penolakan untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal Pejabat menerima permintaan izin tersebut.