Pengumuman Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY pada tanggal 12 – 23 Juni 2020 telah menjalin kerjasama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo, melalui penyelenggaraan pengukuran kompetensi dengan Metode Assessment Center. Pengukuran kompetensi dilakukan dalam rangka Seleksi JPT Pratama untuk 5 jabatan.

Kerjasama ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak. Selanjutnya, pengambilan data dalam rangka pengukuran kompetensi diselenggarakan dalam 3 angkatan : Angkatan I pada tanggal 12-13 Juni 2020; Angkatan II pada tanggal 15-16 Juni 2020; dan Angkatan III pada tanggal 22-23 Juni 2020. Teknik yang digunakan dalam pengambilan data antara lain Tes Psikologi, simulasi problem analysis dan simulasi in basket/in tray. Seleksi JPT dengan metode Assessment Center ini diikuti oleh 18 peserta dengan 6 peserta setiap angkatan.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memotret potensi dan kompetensi peserta Seleksi JPT Pemkab Kulonprogo sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Pansel. Pada acara ini para peserta juga berkesempatan mendapatkan pengarahan dari Mentor Manajemen Talenta Pemda DIY, Bapak R. Agus Supriyanto, SH, M.Hum.

Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai (Balai PKP) BKD DIY, Drs. Aris Widaryanto, MM menjelaskan bahwa sehubungan dengan terjadinya pandemi covid-19, Balai PKP BKD DIY saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan assesmen center dengan metode daring (on line) yang meliputi metode, alat ukur, serta fasilitas sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Media Daring Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sambil menunggu penyiapan penilaian kompetensi secara daring tersebut selesai Balai PKP BKD DIY menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai secara konvensional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai telah menyusun dan menerapkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 dalam Kegiatan Pengukuran Kompetensi Pegawai di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY. Protokol kesehatan yang dimaksud, antara lain : desinfeksi fasilitas uji kompetensi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) jenis face shield dan masker oleh petugas, asesr dan peserta uji kompetensi, penyediaan wastafel dengan air mengalir, sabun cair, tissue, masker, face shield atau goggles dan hand sanitizer di lokasi pengukuran. Dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun bagi panitia, asesor dan asesi, pengisian formulir screening kesehatan pencegahan Covid-19 dan formulir pernyataan “SEHAT”. Protokol desinfeksi sarana dan prasarana uji seperti meja, kursi, lantai, saklar lampu, gagang pintu, toilet, remote, LCD, dan prasarana lainnya dilakukan setiap 4 jam oleh petugas khusus yang mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap seperti masker, face shield, baju hazmat. Penerapan protokol kesehatan ini akan dilakukan pada seluruh kegiatan penilaian kompetensi pegawai yang dilaksanakan oleh Balai PKP BKD DIY. (enok)


Hari ini Selasa, 23 Juni 2020 sebanyak 356 PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY menerima SK Pensiun. Acara penyerahan SK Pensiun dilaksanakan di 12 lokasi yang berbeda. Ke duabelas lokasi tersebut yaitu di Gedung Pracimosono, Gedung Unit XIII dan Gedung Unit X Kepatihan, Ruang Rapat Lantai 2 dan 3 BPAD DIY, Auditorium Balai Yanpus BPAD DIY, Ruang Audio Visual Balai Yanpus BPAD DIY, Ruang Dahlia dan Tulip serta Ruang B.10 BLPT DIY, dan Ruang Rapat "B" dan "D" BKD DIY. Penyelenggaraan di 12 lokasi terpisah ini dilakukan dalam rangka memenuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid 19. Ini adalah pertama kalinya acara ini dilakukan dengan format acara yang benar-benar baru. Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan selama acara di antaranya physical distancing yang berguna untuk meminimalisir kontak fisik antar peserta dan panitia Acara Penyerahan SK Pensiun. Selain itu, dilakukan juga pengecekan suhu tubuh kepada semua peserta. Panitia dan peserta diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruangan.

Dalam acara utama yang bertempat di Gedung Pracimosono, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan langsung SK Pensiun kepada peserta. Sementara di 11 Lokasi lain diserahkan oleh koordinator OPD yang ditunjuk untuk mewakili Bapak Gubernur.

Dalam sambutannya Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan bahwa pensiun dianggap masa berkabung setelah bertahun-tahun sebelumnya hidupnya diwarnai kesibukan bekerja. Seringkali bukannya menikmati masa tua dengan hidup santai, tetapi mengalami problem kejiwaan atau fisik. Oleh karena itu Gubernur berharap  agar beradaptasi dengan keadaan baru, dari post power syndrome. Kekecewaan hidup karena tidak dihormati lagi seperti ketika masih menjadi pejabat akan menjadi kekecewaan yang berlebihan menurut Gubernur DIY bisa menjadi bayangan buruk.

Sebaliknya Gubernur mengatakan, seharusnya masa pensiun dimanfaatkan sebagai waktu untuk beristirahat setelah bertahun-tahun bekerja keras. Sehingga pensiun dapat dikatakan sebagai masa menikmati hidup, sekaligus untuk membantu menyiapkan generasi baru bagi anak cucu, agar kelak bisa menjadi orang yang terpandang. Karena dalam hidup ini, tidak pernah ada satu halpun yang hilang percuma karena pensiun.

 


Memperhatikan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1500/KASN/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemda  DIY dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi JPT Pratama dengan ketentuan sebagai berikut :

download pengumuman lengkap disini

Pendaftaran online dapat dilakukan dengan mengakses https:bit.ly/seleksiJPTDIY2020


Dewan Pengurus KORPRI Daerah DIY menyelenggarakan Upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia ke 48 pada tanggal 29 November 2019. Upacara dilaksanakan di Lapangan Upacara Komplek Kepatihan Yogyakarta dengan Inspektur Upacara Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Penasihat KORPRI Provinsi. Upacara diikuti oleh Sekretaris Daerah DIY, Kepala OPD, Administrator dan Pengawas serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Komplek Kepatihan Yogyakarta serta seluruh pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Gubernur DIY dalam membacakan sambutan Presiden RI menyampaikan bahwa anggota KORPRI harus berubah beradaptasi dengan perubahan, membuat inovasi yang mempermudah dan berujung pada pelayanan yang cepat dan memuaskan untuk masyarakat. Selain itu dalam menghadapi tantangan kompetisi global harus optimis dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada Upacara HUT KORPRI ke 48 ini untuk pertama kalinya ditampilkan paduan suara yang menyanyikan lagu Mars Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mars SATRIYA. Lagu tersebut syair-syairnya ditujukan untuk membangun semangat kebersamaan produktivitas kerja, sinergitas dan profesionalisme dan menanamkan nilai-nilai SATRIYA bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Dalam acara tersebut Gubernur DIY juga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba MTQ di tingkat KORPRI DIY dan pemenang Kompetisi Budaya Pemerintahan SATRIYA antar OPD dan antar UPT di lingkungan Pemda DIY.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233