BKD DIY Gelar Desk Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Juli 2026, Sasar Pelayanan Prima
- admin
- Buku Tamu
- Hits: 0
YOGYAKARTA — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara resmi menerapkan kebijakan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat ASN/PNS. Melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, usul kenaikan pangkat kini dapat dilakukan sebanyak 12 kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 1 pada bulan berjalan.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dilaksanakan sebanyak 6 periode dalam setahun. Dengan aturan terbaru ini, ASN memiliki kesempatan yang lebih fleksibel dan cepat dalam pengembangan karier serta penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.
Guna memastikan kelancaran administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan agenda Desk Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026), bertempat di Ruang Gurdo BKD DIY.
Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan pengelola kepegawaian dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pelaksanaan desk dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menjaga efektivitas dan ketertiban proses pelayanan.
Kegiatan desk kenaikan pangkat ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan kelengkapan serta kesesuaian administrasi usulan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui proses verifikasi dan validasi berkas secara langsung, BKD DIY berupaya meminimalisasi kendala administrasi yang dapat menghambat proses penetapan kenaikan pangkat.
"Melalui pelaksanaan desk ini, diharapkan proses usulan kenaikan pangkat PNS Periode 1 Juli 2026 dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan," ujar Triana selaku perwakilan BKD DIY dalam keterangannya. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen nyata untuk mendukung terwujudnya pelayanan kepegawaian yang prima.
Selain menjadi sarana koordinasi antara BKD DIY dengan pengelola kepegawaian perangkat daerah, kegiatan ini juga menegaskan komitmen BKD DIY dalam menghadirkan pelayanan kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.




