Pengguna informasi pada situs badan publik sesuai ketentuan UU bisa turut serta berpartisipasi mengawasi situs badan publik dengan cara melaporkan/menyatakan keberatan kepada badan publik yang situsnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU KIP dan Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010.
Berikut formulir pengaduan pengguna informasi publik via situs badan publik. isilah keterangan yang dibutuhkan selengkap mungkin.