Detail layanan Pengajuan Kartu Isteri/Suami - Ralat adalah sebagai berikut:DefinisiPermohonan Ralat bagi Kartu Isteri/Suami PNS, dalam rangka penertiban dan peningkatan Tata Usaha Kepegawaian.Dasar Hukum Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Prosedur Mendaftar layanan di BKD DIY Mengumpulkan syarat-syarat yang diperlukan yang berhubungan dengan layanan Menunggu panggilan dari BKD (Sub Bidang Dokumentasi) apabila Kartu telah selesai dicetak Syarat dan Kelengkapan Berkas Kartu yang akan diralat dilampirkan beserta data pendukung yang benar. Pas Photo Hitam Putih dari Isteri/Suami PNS ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. Kembali Ke Daftar SOP