Detail layanan Pengajuan Kartu Pegawai Ralat adalah sebagai berikut:DefinisiPermohonan Ralat bagi Kartu Pegawai PNS, dalam rangka penertiban dan peningkatan Tata Usaha KepegawaianDasar Hukum Surat Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 Tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil bagi PNS Daerah Prosedur Mendaftar layanan di BKD DIY Mengumpulkan syarat-syarat yang diperlukan yang berhubungan dengan layanan Menunggu panggilan dari BKD (Sub Bidang Dokumentasi) apabila Kartu telah selesai dicetak Syarat dan Kelengkapan Berkas Kartu yang akan diralat dilampirkan beserta data pendukung yang benar. Pas Photo Hitam Putih PNS ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Kembali Ke Daftar SOP