Detail layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural PNS ke Gol IV/b ke Bawah adalah sebagai berikut:
Definisi
Pengajuan Kenaikan Pangkat (SK KP) Jabatan Strukturan PNS ke Gol IV/b ke Bawah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
- Keputusan Kepala Badang Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawain Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 248 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Prosedur
- Mengumpulkan berkas usul Kenaikan Pangkat (KP) dari instansi.
- Meneliti berkas usul KP dan kelengkapannya.
- Entri Data PNS yang diusulkan KPnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
- Mencetak Surat Pengantar KP kolektif dan Nota Usul per PNS.
- Penandatanganan surat pengantar KP Kolektif dan nota usul KP per PNS.
- Pengusulan KP dan kelengkapannya ke Kanreg I BKN.
- Penerimaan Nota Persetujuan Teknis Kanreg I BKN.
- Penyusunan Rencana SK KP Kolektif.
- Penandatanganan dan Penetapan SK KP Kolektif.
- Pembuatan Petikan SK KP.
- Penandatanganan Petikan SK KP.
- Penggandaan dan Penyerahan SK KP dan Petikannya.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir (minimal 1 tahun apabila jab. Strukt. dibawah jenjang atau 4 tahun untuk yang sudah memenuhi jenjang).
- Fotokopi Sah SKP dua tahun terakhir, tiap unsurnya minimal bernilai baik.
- Fotokopi Sah SKP satu tahun terakhir, tiap unsurnya minimal bernilai baik.
- Fotokopi Sah SK Jabatan Terakhir (D4).
- Fotokopi Sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Fotokopi Sah Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) /BA Pelantikan.
- Fotokopi Sah SK Jab. Eselon IV pertama kali.
- Fotokopi Sah STLUD Tk. II apabila naik ke gol IV/a kecuali berijazah S2/ Memiliki Sertifikat Diklatpim III.
- Fotokopi Sah SK Jab. Eselon III pertama kali.
- Fotokopi Sah KARPEG/KPE.
- Fotokopi Sah SK Konversi NIP.
- Fotokopi Sah SK Pindah Wilayah Kerja.