Detail layanan Pengajuan SK Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural Tertentu PNS ke Gol IV/c ke Atas adalah sebagai berikut:
Definisi
Proses Pengajuan SK Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural Tertentu PNS ke Gol IV/c ke Atas
Dasar Hukum
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas.
Prosedur
- Mengumpulkan berkas usul Kenaikan Pangkat (KP) dari instansi.
- Meneliti berkas usul KP dan kelengkapannya.
- Entri Data PNS yang diusulkan KPnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
- Mencetak Surat Pengantar KP kolektif dan Nota Usul per PNS.
- Penandatanganan surat pengantar KP Kolektif dan nota usul KP per PNS.
- Pengusulan KP dan kelengkapannya ke Presiden dengan tembusan Kepala BKN Pusat.
- Penerimaan SK KP dari Setkab.
- Penyerahan SK KP.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir (minimal 1 tahun apabila jab. Strukt. dibawah jenjang atau 4 tahun untuk yang sudah memenuhi jenjang).
- Fotokopi Sah SKP dua tahun terakhir, tiap unsurnya minimal bernilai baik.
- Fotokopi Sah SKP satu tahun terakhir, tiap unsurnya minimal bernilai baik.
- Fotokopi Sah SK Jabatan Terakhir (D4).
- Fotokopi Sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Fotokopi Sah Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) /BA Pelantikan.
- Fotokopi Sah SK Jab. Eselon IV pertama kali.
- Fotokopi Sah STLUD Tk. II apabila naik ke gol IV/a kecuali berijazah S2/ Memiliki Sertifikat Diklatpim III.
- Fotokopi Sah SK Jab. Eselon III pertama kali.
- Fotokopi Sah KARPEG/KPE.
- Fotokopi Sah SK Konversi NIP.
- Fotokopi Sah SK Pindah Wilayah Kerja.