Detail layanan Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri/Pemberhentian PNS disebabkan oleh hal-hal lain adalah sebagai berikut
Definisi
Proses Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Prosedur
- Menerima berkas usul pensiun APS/Hal lain dari instansi.
- Meneliti berkas usul pensiun APS/Hal lain dan kelengkapannya.
- Membuat draf surat usulan pensiun APS/Hal lain.
- Penandatanganan usul pensiun APS/Hal lain.
- Pengusulan SK pensiun APS/Hal lain ke BKN dan Setneg.
- Penerimaan SK pensiun APS/Hal lain dari Setneg.
- Penyerahan SK pensiun APS/Hal lain kepada ybs.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Surat permohonan pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
- Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
- Surat pernyataan pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
- Surat keterangan dari Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
- Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
- Daftar Susunan Keluarga (download)
- Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
- Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
- Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
- Daftar Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir