Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS adalah sebagai berikut:
Definisi
Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Prosedur
- Menerima berkas bebas tugas dari instansi.
- Meneliti berkas bebas tugas serta kelengkapannya.
- Mengonsep draf SK bebas tugas.
- Meneliti draf SK bebas tugas.
- Penandatanganan/ Penetapan SK bebas tugas.
- Penggandaan dan penyerahan SK kepada ybs.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Surat permohonan bebas tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
- Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
- Fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari instansi
- Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang terakhir
- Fotocopy legalisir Konversi NIP (NIP Baru)
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
- Fotocopy legalisir Kartu Isteri/Suami
- Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (kelurahan setempat)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja