Proses Penyelesaian SK Peninjauan Masa Kerja adalah sebagai berikut:
Definisi
Proses Penyelesaian SK Peninjauan Masa Kerja
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- PP No 11 Th 2002 tentang Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.
Prosedur
- Menerima berkas usul PMK dari instansi.
- Meneliti berkas usul PMK dan kelengkapannya.
- Membuat surat usulan PMK dan nota usul PMK.
- Penandatanganan surat usulan & nota usul PMK.
- Pengusulan PMK dan kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk golongan IV/c ke atas.
- Penerimaan nota persetujuan teknis (NP) BKN.
- Mengonsep draf SK PMK kolektif.
- Meneliti draf SK PMK kolektif dengan NP dan data pendukung.
- Penandatanganan dan penetapan SK PMK.
- Pembuatan petikan SK PMK.
- Penandatanganan petikan SK PMK.
- Penggandaan dan Penyerahan SK PMK.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
- Foto Copy legalisir SK Calon PNS
- Foto Copy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto Copy legalisir Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
- Daftar Riwayat Pekerja.
- Foto Copy legalisir SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
- Foto Copy legalisir Daftar Hadir.
- Foto Copy legalisir ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer.
- Foto Copy legalisir perjanjian tenaga kontrak (swasta).
- Foto Copy legalisir daftar penerimaan gaji.
- Foto Copy legalisir SK pemberhentian sebagai tenaga honorer