Pindah Tempat Bekerja PNS Keluar Pemerintah Daerah DIY
Detail layanan Pindah Tempat Bekerja PNS Keluar Pemerintah Daerah DIY adalah sebagai berikut:
Definisi
Proses permohonan/pengajuan pindah tempat bekerja keluar Pemerintah Daerah DIY
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 70 Tahun 2003
Prosedur
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan mutasi ke Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY.
Gubernur DIY menerbitkan surat penawaran pindah dan persetujuan pindah ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi tujuan.
Apabila tujuan pindah ke Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY, setelah mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota maka diterbitkan Surat Keputusan Gubernur DIY.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Persetujuan (lolos butuh) instansi asal.
Persetujuan instansi yang dituju (jika sudah ada).
Foto Copy SK Calon PNS (dilegalisir).
Foto Copy SK PNS (dilegalisir).
Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (dilegalisir).
Foto Copy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir).
Foto Copy conversi NIP.
Foto Copy DP3 / SKP pada 2 tahun terakhir.
Foto Copy Ijazah & Transkip Nilai yang diakui (dilegalisir).
Foto Copy Kartu Pegawai (dilegalisir).
Surat Pernyataan TIdak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin atau dalam Proses Peradilan.
Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar.
Daftar Riwayat Hidup sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 13 A Tahun 2006 Tanggal 27 Maret 2006.