Pindah Tempat Bekerja PNS Keluar Pemerintah Kabupaten/Kota DIY
Detail layanan Pindah Tempat Bekerja PNS Keluar Pemerintah Kabupaten/Kota DIY adalah sebagai berikut:
Definisi
Proses permohonan/pengajuan pindah tempat bekerja keluar Kabupaten/Kota di DIY
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 70 Tahun 2003
Prosedur
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota di DIY atau Pejabat yang diberi delegasi di Bidang Kepegawaian mengajukan permohonan mutasi keluar ke Gubernur DIY.
Gubernur DIY menerbitkan surat penawaran pindah dan persetujuan pindah ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi tujuan.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Persetujuan (lolos butuh) instansi asal.
Persetujuan instansi yang dituju (jika sudah ada).
Foto Copy SK Calon PNS (dilegalisir).
Foto Copy SK PNS (dilegalisir).
Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (dilegalisir).