Detail layanan Pindah Tempat Bekerja PNS Masuk Pemerintah Daerah DIY adalah sebagai berikut:
Definisi
Proses permohonan/pengajuan pindah tempat bekerja ke lingkungan pemerintah DIY
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 70 Tahun 2003
Prosedur
- Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal atau Pejabat yang diberi delegasi di Bidang Kepegawaian mengajukan permohonan mutasi ke Gubernur DIY.
- Pemerintah Daerah DIY c.q. Badan Kepegawaian Daerah DIY melakukan verifikasi dan inventarisasi usul permohonan mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY.
- Proses seleksi mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY.
- Apabila ditolak dikeluarkan surat penolakan dan pengembalian berkas.
- Apabila diterima akan diterbitkan Surat Persetujuan Gubernur DIY dan Surat Permohonan Penetapan Alih Status PNS ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta (bagi PNS dari luar wilayah DIY), diterbitkan Keputusan Pindah Wilayah Kerja (bagi PNS di wilayah DIY).
- SK Penempatan di unit kerja baru.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Persetujuan (lolos butuh) instansi asal.
- Persetujuan instansi yang dituju (jika sudah ada).
- Foto Copy SK Calon PNS (dilegalisir).
- Foto Copy SK PNS (dilegalisir).
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (dilegalisir).
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir).
- Foto Copy conversi NIP.
- Foto Copy DP3 / SKP pada 2 tahun terakhir.
- Foto Copy Ijazah & Transkip Nilai yang diakui (dilegalisir).
- Foto Copy Ijazah & Transkip Nilai yang diakui (dilegalisir).
- Surat Pernyataan TIdak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin atau dalam Proses Peradilan.
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar.
- Daftar Riwayat Hidup sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 13 A Tahun 2006 Tanggal 27 Maret 2006.