Rekomendasi Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri
Syarat
- Surat Pengantar Usul Rekomendasi Izin Luar Negeri dari Instansi Pemohon
- Surat Undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggaraan/mitra kerjasama di Luar Negeriatau surat konfirmasi dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di Negara yang dituju
- Dokumen yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA,DPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani diatas materai)
- Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri
- Penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan
- Izin tertulis dari Instansi yang bersangkutan apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional
- Brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
- Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional
Prosedur