Detail layanan Surat Izin Belajar adalah sebagai berikut:DefinisiLayanan pengajuan surat izin belajar bagi pegawai negeri sipilDasar Hukum Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013. Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2014. Prosedur Mengajukan Usul Izin Belajar dari Instansi Pemohon, dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan BKD DIY memverifikasi dan usulan Izin Belajar sesuai kebutuhan Pemda DIY BKD DIY menyampaikan dokumen Izin Belajar yang telah selesai diproses pada instansi pemohon Syarat dan Kelengkapan Berkas Surat Pengantar Permohonan Izin Belajar dari Instansi Pemohon Surat Keterangan diterima dari Sekolah atau Universitas Surat Keterangan Akreditasi dari Fakultas Jadwal Kuliah Setelah Jam Kerja SK Jabatan Terakhir SK Kenaikan Pangkat Terakhir Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun Terakhir Kembali Ke Daftar SOP