Detail layanan Surat Keterangan Belajar adalah sebagai berikut:
Definisi
Layanan pengajuan surat keterangan belajar bagi pegawai negeri sipil
Dasar Hukum
- Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2014
Prosedur
- Penerimaan Surat Permohonaan Ijin/Keterangan belajar
- Menambah lembar disposisi
- Menyerahkan surat Kepala Bidang Pengembangan Pegawai
- Menerima surat permohonan Ijin/keterangan belajar yang sudah didisposisi Kepala Bidang dan menyerahkannya ke Kepala Subbidang
- Menerima surat permohonan Ijin/keterangan belajar yang sudah didisposisi Kepala Subbudang, mengagendakan, dan menyerahkan kepada pemroses Surat Ijin Belajar
- Penelitian kelengkapan berkas surat ijin belajar
- Memastikan berkas yang dipersyaratkan tersedia dan memenuhi syarat
- Memverifikasi program studi yang diambil pemohon memenuhi peraturan yang ditetapkan
- Penyusunan draft surat ijin belajar
- Mengentri data yang sudah diverifikasi pada format yang sudah tersedia
- Membuat nota dinas dari Kepala Bidang ke Kepala BKD DIY untuk pemohon dari golongan/ruang III/a kebawah atau membuat surat pengantar dari Kepala BKD DIY kepada Asisten administrasi Umum untuk pemohon golongan/ruang III/b s.d. III/c, kepada Sekretaris Daerah untuk pemohon golongan/ruang III/d s.d. IV/a, dan kepada Gubernur untuk pemohon golongan/ruang IV/b s.d. IVe
- Penandatanganan surat ijin belajar
- Paraf Kepala Subbidang Pengembangan Kompetensi
- Paraf Kepala Bidang Pengembangan Pegawai
- Paraf Kepala BKD DIY untuk Surat Ijin Belajar bagi golongan/ruang III/a ke atas atau Tanda tangan Kepala BKD DIY untuk Surat Ijin Belajar bagi golongan/ruang III/a ke bawah
- Pengendalian surat ijin belajar
- Memberikan nomor Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah ditandatangani
- Menggandakan Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah ditandatangani dan diberi nomor sebanyak 4 (empat) lembar
- Memberi cap pada Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah digandakan dan yang asli
- Menuliskan kendali surat keluar yang ditandatangan penerima surat
- Mengirimkan Surat Ijin/Keterangan Belajar kepada pemohon, dan tembusan kepada inspektorat dan instansi pemohon, serta kepada Subbidang Dokumentasi untuk diarsip
- Menyimpan arsip Surat Ijin/Keterangan Belajar, surat pengantar dan berkas kelengkapan persyaratan yang sudah diproses pada file folder
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Pengantar permohonan surat ijin/keterangan belajar dari instansi pemohon
- SK terakhir dan SK Pangkat terakhir
- DP3 Tahun Sebelumnya
- Pernyataan diterima di perguruan tinggi