Detail layanan Surat Tugas Belajar adalah sebagai berikut:
Definisi
Prosedur permohonan Surat Tugas Belajar
Dasar Hukum
- Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2001.
- dxxxxxxx
Prosedur
- Menginformasikan penawaran beasiswa.
- Pengusulan pengiriman calon peserta seleksi beasiswa.
- Pemrosesan SK Tugas Belajar bagi peserta yang lolos seleksi penerimaan beasiswa.
- Penelitian kelengkapan berkas persyaratan surat tugas belajar.
- Memastikan berkas yang dipersyaratkan tersedia dan memenuhi syarat.
- Memverifikasi program studi yang diambil pemohon memenuhi peraturan yang ditetapkan.
- Penyusunan draft surat tugas belajar.
- Mengentri data yang sudah diverifikasi pada format yang sudah tersedia.
- Membuat nota dinas dari Kepala Bidang ke Kepala BKD DIY untuk pemohon dari golongan/ruang III/a kebawah atau membuat surat pengantar dari Kepala BKD DIY kepada Asisten administrasi Umum untuk pemohon golongan/ruang III/b s.d. III/c, kepada Sekretaris Daerah untuk pemohon golongan/ruang III/d s.d. IV/a, dan kepada Gubernur untuk pemohon golongan/ruang IV/b s.d. IVe.
- Penandatanganan surat tugas belajar.
- Paraf Kepala Subbidang Pengembangan Kompetensi.
- Paraf Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.
- Paraf kepala BKD DIY untuk Surat Tugas Belajar bagi golongan/ruang III/a ke atas atau tanda tangan Kepala BKD DIY untuk Surat Tugas Belajar bagi golongan/ruang II/d ke bawah.
- Pengendalian Surat Tugas Belajar.
- Memberikan nomor dan tanggal Surat Tugas Belajar yang telah ditandatangani.
- Menggandakan Surat Tugas Belajar yang telah ditandatangani dan diberi nomor sebanyak 4 (empat) lembar.
- Memberi cap pada Surat tugas belajar yang telah digandakan dan yang asli.
- Menuliskan kendali surat keluar yang ditandatangan penerima surat.
- Mengirimkan Surat Tugas Belajar kepad pemohon dan tembusan kepada inspektorat dan instansi pemohon, serta kepada Subbagian Dokumentasi untuk diarsip.
- Menyimpan arsip Surat Tugas Belajar, surat pengantar dan berkas kelengkapan persyaratan yang sudah diproses pada file folder.
- Pembiayaan pendidikan dan monitoring sampai dengan selesai belajar.
- Penyusunan SK Perpanjangan Tugas Belajar.
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Pengantar permohonan Surat Tugas Belajar dari Instansi Pemohon.
- SK Terakhir dan SK Pangkat Terakhir.
- DP3 Tahun Sebelumnya.
- Pernyataan diterima di Perguruan Tinggi.