Detail layanan Ujian Dinas adalah sebagai berikut:
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Ujian Dinas Tk. I bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat dari Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d.
- Minimal duduk dalam pangkat terakhir 2 tahun per 1 April.
- Tidak sedang dalam keadaan: Diberhentikan sementara, Menerima uang tunggu, Cuti diluar tanggungan negara, atau Menjalani hukuman disiplin.
- Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
- 3 (tiga) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm.
Ujian Dinas dimaksud dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan telah mendapatkan Surat Izin/Keterangan Belajar.