Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

43 orang Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Daerah DIY Resmi Diangkat Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Penantian panjang Tenaga Honorer Kategori II untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berakhir sudah. Jumat, 19 Desember 2014 bertempat di Pendopo Wiyoto Projo, Komplek Kepatihan, Danurejan, sejumlah 43 Tenaga Honorer Kategori II telah menerima Keputusan Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda DIY, Drs. GBPH Yudaningrat, MM berkenan menyerahkan Keputusan Gubernur secara langsung didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto. Selain itu, acara dihadiri pula oleh perwakilan dari Kantor Regional I BKN di Yogyakarta, PT Taspen cabang Yogyakarta, DPRD DIY, serta instansi yang bersangkutan.

Dalam amanatnya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan agar Tenaga Honorer Kategori II yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selalu mematuhi aturan disiplin pegawai, serta menjalankan kewajiban secara konsisten. Calon Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat mengembangkan ketrampilan manajemen, konseptual, interaksi sesama rekan, serta mengembangkan kemampuan teknis.

Hal ini sangat diperlukan agar dapat terbentuk sikap kemandirian dalam bekerja, mampu bekerja sama dalam tim, serta mampu mengelola tugas dan tanggung jawab secara optimal.

Selanjutnya, 43 orang Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut akan ditempatkan ke 18 instansi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Setelah menerima Keputusan pengangkatan, Calon Pegawai Negeri Sipil diharapkan untuk segera melapor ke instansi masing-masing. Calon Pegawai Negeri Sipil kemudian akan bekerja di instansi baru mulai tanggal 1 Januari 2015. Untuk itu, instansi diminta untuk membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas per 1 Januari 2015.

Proses pengangkatan Tenaga Honorer sudah dimulai sejak tahun 2010. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2012, Badan Kepegawaian Daerah DIY melakukan proses pendataan Tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Berbeda dengan Tenaga Honorer Kategori I, Tenaga Honorer Kategori II harus mengikuti dan lulus Ujian Tulis Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah DIY mengajukan usulan penetapan NIP bagi Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus ujian tulis. Setelah dilakukan penelitian oleh Tim dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta, terdapat sejumlah 43 Tenaga Honorer Kategori II yang mendapatkan persetujuan NIP dan berhak untuk diproses penetapannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.(Ratri/PP)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233