Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian Tahun 2016

Badan Kepegawaian Daerah DIY pada tanggal 02 s.d. 03  Maret 2016 bertempat di Ruang Gedung Arsip BKD DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh R. Agus Supriyanto, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, dalam sambutannya mengharapkan agar para pejabat struktural baik Eselon II, Eselon III maupun Eselon IV sebagai Atasan langsung memahami, mensosialisasikan kepada bawahan maupun rekan kerja, serta mampu mengimplementasikan di masing-masing instansi, sehingga setiap terjadi permasalahan kepegawaian dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertindak selaku narasumber pada Bimtek adalah Drs. Slamet Wiyono, M.M. jabatan Kepala Bagian Tata Usaha, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara, Dra. Untung Purwaningsih jabatan Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara serta Subiyanto, S.H. jabatan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian DIY. Adapun materi yang disampaikan meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Peserta Bimtek sebanyak 100 orang yang terbagi dalam 2 (dua) angkatan/hari, sehingga per hari sebanyak 50 orang peserta.  Peserta Bimtek terdiri dari Pejabat Struktural baik Eselon III maupun Eselon IV dari masing-masing instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dijelaskan bahwa yang terpenting adalah prosedur/proses pemanggilan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari adanya Upaya Administratif yang berupa Keberatan dan Banding Administratif (ke Badan Pertimbangan Kepegawaian/BAPEK) maupun gugatan di Pengadilan Tata Uaha Negara dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Dalam PP No 53 Tahun 2010 juga ditekankan bahwa  Atasan langsung mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan terhadap bawahan/staff. Atasan langsung  harus mampu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahan/staffnya, mempertimbangkan hukuman disiplin, menjatuhkan hukuman disiplin serta meneruskan ke Atasan langsungnya apabila penjatuhan hukuman disiplin bukan kewenangannya.

Khusus pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 angka 11 Peratuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah dijelaskan bahwa setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Penghitungan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan Desember dalam satu tahun dan apabila seorang PNS terbukti secara sah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih dapat dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat/Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) Bagi Pegawai ASN yang dikelola PT. TASPEN merupakan tindak lanjut amanat dalam Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 92 disebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a). Jaminan Kesehatan; b) Jaminan Kecelakaan Kerja; c) Jaminan Kematian; d) Bantuan Hukum. Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:

-     Dalam menjalankan tugas kewajiban;

-     Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;

-     Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab;

-     Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya;

-     Yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Sedangkan Program JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian disebutkan kriteria tewas adalah:

  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan tugas kewajibannya (termasuk meninggal karena terjadi bencana alam);
  3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya (sebagai misal akibat penculikan/penganiayaan).(lukis/khp)

Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233