Pada tahun 2024 - 2025, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanjutkan upaya penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sejalan dengan kebijakan nasional. Proses ini mencakup pendataan, seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi perubahan besar terkait dengan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Perubahan ini merujuk pada pemberlakuan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berencana untuk membentuk sistem pegawai yang lebih profesional dan efisien dengan mengurangi ketergantungan dan penyelesaian tenaga honorer/Non-ASN.
Kebijakan Nasional dan Implikasi di Pemerintah Daerah DIY
Kebijakan penghapusan tenaga non-ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak terlepas dari berbagai dinamika di daerah, termasuk DIY, yang memiliki karakteristik tersendiri dalam pengelolaan SDM pemerintahan. Per tahun 2024, Pemerintah Daerah DIY telah menyelesaikan tahap verifikasi tenaga non-ASN yang masuk dalam data BKN. Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah DIY adalah sebagaimana di atur dalam Peratuan Gubernur DIY nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan PPPK DIY.
Penghapusan Tenaga Honorer dan Transisi ke PPPK
Dengan penghapusan tenaga honorer Pemerintah Daerah DIY mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera melakukan penataan tenaga non-ASN. Salah satu bentuk penataan tersebut adalah melalui pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang sebelumnya berstatus non-ASN yang memenuhi kriteria antara lain : 1). berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; 2). honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga; 3) Usia 20-56 tahun pada 31 Desember 2021, dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK. Seleksi PPPK merupakan langkah untuk menyaring tenaga-tenaga profesional yang akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemerintah Daerah DIY menyambut baik kebijakan ini dengan membuka berbagai formasi PPPK, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor teknis lainnya dan telah berstatus PPPK Pemerintah Daerah DIY.
Penyelesaian Penerimaan dan Pengangkatan PPPK
Seleksi PPPK merupakan kesempatan besar bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status ASN. Pemda DIY telah menyelesaikan seleksi Tahap I dan saat ini sedang proses penetapan NIP dan Pengangkatan menjadi PPPK. Sedangkan untuk tahap II masih menunggu penjadwalan untuk dilakukan test kompetensi. Kebijakan terkini dari Pemerintah Pusat bahwa Pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Kondisi SDM Yang Ideal
Menentukan jumlah ideal sumber daya manusia (SDM) di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025 memerlukan analisis menyeluruh terhadap kebutuhan dan ketersediaan pegawai di berbagai instansi. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah DIY 2022-2027, disebutkan adanya kesenjangan antara jumlah pegawai yang ada dengan kebutuhan ideal akibat pengurangan pegawai karena pensiun atau purna tugas.
Harapan Masa Depan
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, proses rekrutmen ASN menjadi hal yang sangat krusial dalam memastikan kualitas pelayanan publik yang optimal. Namun, dalam praktiknya, sistem rekrutmen ASN masih menghadapi berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian kompetensi, serta distribusi tenaga kerja yang tidak merata.
Pemeritah Daerah DIY dalam melakukan proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang ideal harus memperhatikan: Pertama, Perencanaan Kebutuhan yang Tepat yaitu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 480/KEP/2024 tentang Formasi Jabatan ASN serta menyesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan daerah. Kedua, Pengumuman Terbuka yaitu semua informasi terkait formasi, persyaratan, proses seleksi, dan hasil harus diumumkan secara terbuka di kanal resmi (website, media sosial, dll). Sistem Digital: Penggunaan sistem online dari pendaftaran hingga hasil akhir, mengurangi interaksi langsung yang rawan intervensi atau praktik KKN. Ketiga, Penilaian Berbasis Kompetensi Transparansi dan Akuntabilitas. Terakhir, Meritokrasi dan Kompetensi.
Penutup
Secara keseluruhan, kondisi pasca penataan non-ASN di Pemerintah Daerah DIY mengarah pada sistem yang lebih profesional dan terstruktur. Pemerintah Daerah DIY sedang melakukan transisi yang melibatkan berbagai sektor untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja tetap terjaga sambil menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional yang menghapuskan tenaga honorer. Ke depan, diharapkan PPPK dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengisi kekosongan tenaga kerja pemerintah di Pemerintah Daerah DIY, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terorganisir. -Desianto