Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Gubernur DIY Lantik Pejabat ASN DIY

Sebanyak 257 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi dilantik oleh Gubernur DIY, Hamengku Buwono X pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 di Bangsal Kepatihan

Pengangkatan pejabat ASN tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 011/Pem.D/UP/D.4 dan Nomor 012/Pem.D/UP/D.4 tanggal 26 Januari 2016. Pelantikan terdiri dari 34 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan 223 Jabatan Administrator (Eselon III).

Pelantikan dihadiri oleh pejabat Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Forum Musyawarah Pimpinan Daerah DIY, Sekretaris Daerah Pemda DIY, Kepala BKN DIY, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Kepala OJK, Kepala BIN DIY Walikota dan Bupati se DIY. Bertindak sebagai saksi adalah Drs. Ichsanuri, Sekretaris Daerah DIY dan Dr. Purwanto, Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.

Pelantikan Pejabat Eselon II dan III ini  akan menjadi pilar sekaligus lokomotif penarik gerbong Keistimewaan DIY. Pejabat baik Eselon II dan III ada yang dimutasi, dirotasi, maupun promosi. Dari 34 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), terdapat 7 jabatan yang mengalami rotasi, sisanya menyesuaikan dengan nomenklatur Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Sedangkan untuk Jabatan Administrator, terdapat 26 pejabat yang mengalami promosi.

Dalam sambutannya Hamengku Buwono X berpesan bahwa jabatan baru yang disandang hendaknya dianggap sebagai amanah pengabdian yang tidak ringan tetapi mulia guna mewujudkan keistimewaan DIY yang sejati. Jabatan jangan dianggap sebagai “kursi empuk” dalam mencapai tujuan. Sultan HB X  juga memberikan arahan kepada Pejabat Asisten Keistimewaan sebagai organ baru yang membantu Sekda untuk menjabarkan arahan Gubernur menjadi rumusan implementasi kebijakan urusan keistimewaan yang memiliki fungsi Penyusunan Program Kerja, Perumusan Kebijakan Implementatif Bidang Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang, Monitoring,  Evaluasi Pengendalian Penyelenggaraan serta Fasilitasi Parampara Praja dalam tugasnya. Oleh sebab itu diperlukan person yang mampu merumuskan implementasi kebijakan keistimewaan melalui jalur komando dengan SKPD yang menjadi wewenangnya, karenanya harus turun ke masyarakat untuk melakukan check and recheck fakta di lapangan, dan mampu merespon kebutuhan masyarakat, demikian juga kepemimpinan tradisional Manunggaling Kawula Gusti, harus lebih dimaknai hubungan horizontal dari pada vertikal.

Sumpah Jabatan dilaksanakan secara simbolis, yang beragama Islam diwakili oleh Dra. Kristiana Swasti, yang beragama Katolik adalah Drs. YB. Jarot Budiharjo, Kristen adalah Drs. Biwara Yuswantoro, dan beragama Hindu adalah Dra. Endah Mawarni.

            Pelantikan ini merupakan rangkaian acara pengisian jabatan yang dilaksanakan Pemda DIY dalam rangka mencukupi kebutuhan kelembagaan yang baru dari 34 SKPD menjadi 42 SKPD. Sebelumnya telah dilakukan pelantikan Eselon IV dan V pada tanggal 31 Desember 2015, bertempat di Bangsal Wiyotoprojo Kepatihan Yogyakarta. Sekretaris Daerah DIY Drs. Ichsanuri mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik dan mengambil sumpah secara simbolis sejumlah 601 Pejabat Struktural Eselon IV dan V.

Pada kesempatan ini Gubernur DIY menyampaikan sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah DIY, dalam sambutannya beliau berpesan bagi pejabat yang baru saja dilantik, hendaknya dapat memacu peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggungjawab kita bersama. Gubernur menekankan jabatan adalah sebuah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Gubernur juga mengajak semua pejabat untuk menjaga kinerja, loyalitas, pengabdian yang tinggi dan tidak boleh bekerja “podho adate”. 

Gubernur DIY berpendapat bahwa bagi Pemda DIY promosi dan mutasi jabatan adalah suatu kebutuhan sekaligus merupakan bagian dari proses pembinaan karier PNS. Terlebih dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, status istimewa yang disandang oleh DIY memberikan konsekuensi dari segi kewenangan yang dimilikinya. Oleh karena itu proses ini harus diselenggarakan, agar Pemda DIY menjadi lebih baik dan maju. Pelantilan dihadiri Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta, jajaran pimpinan Sekretariat Daerah dan SKPD DIY serta tamu undangan lainnya.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233