Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kunjungan Kerja Pemda Kabupaten Tuban

Senin tanggal 24 November 2014 BKD D.I Yogyakarta mendapat kunjungan kerja dari Pemda Kabupaten Tuban.

Kunjungan kerja ini dalam rangka studybanding tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah dilaksanakan oleh Pemda DIY. Rombongan diterima langsung oleh Ibu Sri Rahayu, SH. M.Pd selaku Sekretaris BKD DIY di Ruang Rapat B. Rombongan berjumlah 10 orang dari berbagai instansi (SKPD) di Pemda Kabupaten Tuban.

Bapak Drs. M. Nur Hasan M.Si yang merupakan Kepala BKD Kabupaten Tuban selaku pimpinan rombongan menyampaikan  bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk belajar mengenai bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh Pemda DIY dalam memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Kami ingin mengetahui dasar hukum mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) dan mekanisme kinerja pegawai di Pemda DIY “ tambah Bapak M. Nur Hasan.

Ibu RR. Nur Widiastuti, SH selaku Kasubbid Kesra BKD DIY menjelaskan bahwa Pemda DIY membuat produk hukum Peraturan Gubernur No. 37.1 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Peraturan Gubernur ini berdasarkan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.

Dalam pasal 39 ayat (1) dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini merupakan landasan hukum kami dalam memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai. Kriteria mengenai TPP ini diatur melalui Pergub”, kata beliau. Sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 bahwa Tambahan Penghasilan ini diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal, yaitu :

  1. Beban kerja,
  2. Tempat bertugas,
  3. Kondisi kerja,
  4. Kelangkaan profesi,
  5. Prestasi kerja,
  6. Pertimbangan objektif lainnya.

Kemudian Ibu Nur bersama dengan Ibu Peni Sumarwati, S.Psi menjelaskan bagaimana proses penghitungan TPP di Pemda DIY. “Sebelum penghitungan TPP, maka ditentukan terlebih dahulu beban kerja tiap-tiap pegawai. Kemudian diberikan skor untuk tiap-tiap jabatan” jelas Ibu Peni. “Besarnya TPP ditentukan juga oleh prestasi kerja masing-masing instasi. Dalam hal ini digunakan sistem perangkingan. Setiap triwulan setiap instansi akan mendapatkan raport yang berupa penilaian kinerja instansi. Maka besaran TPP tiap instansi akan berbeda.

Namun tidak hanya aspek ini saja yang menjadi dasar penghitungan TPP. Beban kerja masing-masing pegawai, disiplin pegawai, prestasi pegawai juga akan menentukan penghitungan TPP di tiap-tiap instansi” kata Ibu Nur. “ Penghitungan TPP di Pemda DIY merupakan yang paling “njlimet” di Indonesia”, tambah Ibu Nur sambil tersenyum.

“TPP ini merupakan bentuk realisasi dari sistem reward and punishment”, kata Ibu Sri Rahayu. Diskusi berlangung selama kurang lebih 3 jam dan diakhiri dengan acara saling menukar cindera mata dari masing-masing daerah. (Angger/program)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233