Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penggunaaan Seragam Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

“Ajining diri ono ing lathi, ajining raga soko busono”, pepatah jawa tersebut memiliki arti bahwa setiap orang dihargai dan dihormati karena tutur katanya dan setiap orang dihargai dan dihormati dari penampilan, pakaian atau atribut yang dikenakan.

Sebagai orang yang berlatar Budaya Jawa, selayaknya kita harus mampu  menjunjung dan mengimplementasikan falsafah tersebut.Penggunaan pakaian dan atribut yang baik dapat memberikan kesan yang baik bagi penggunanya sehingga dapat memberikan citra yang positif pula. Lebih jauh lagi, pembentukan citra positif suatu organisasi dapat dilakukan dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi anggota organisasi,

Salah satu penelitian tentang efek penggunaan seragam pernah dilakukan oleh Ilmiasih (2012). Penelitian dilakukan untuk mengetahui efek penggunaan seragam perawat terhadap kecemasan anak. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan pakaian seragam perawat yang berwarna warni dapat membuat pasien anak merasa lebih dekat dengan perawat, sehingga menimbulkan kesan yang nyaman, menyenangkan, dan dapat mengurangi kecemasan pasien anak.

Saat ini, penggunaan seragam pun merambah berbagai lapisan masyarakat, mulai siswa SD sampai SMA, Pegawai Negeri, Militer, sampai karyawan swasta dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Penggunaan pakaian seragam salah satunya dapat memberikan manfaat efisiensi atau penghematan uang bagi penggunanya. 

Dengan menggunakan pakaian seragam,  pengguna tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk membeli berbagai macam pakaian. Selain itu, penggunaan pakaian seragam menjadi penanda identitas organisasi bagi penggunanya, yang dapat membedakannya dengan anggota organisasi yang lain.

Pemakaian seragam di kalangan Pegawai Negeri pun berbeda-beda, dengan ciri khas model, warna, dan atribut penanda identitas yang beragam pula. Salah satu contohnya, penanda identitas yang membedakan seragam Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dengan organisasi lain adalah penggunaan logo Pemerintah Daerah DIY di saku sebelah kiri.

Penggunaan seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan Pegawai Dinas Harian wajib untuk dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Secara umum, terdapat 3 macam Pakaian Dinas Harian di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu: Pakaian Dinas Harian warna Biru, warna Khaki, dan batik. Pakaian dinas harian warna Biru digunakan setiap hari Senin dan Selasa, warna Khaki digunakan setiap hari Rabu, sedangkan pakaian batik digunakan setiap hari Kamis dan Jumat (bagi SKPD yang melaksanakan 5 hari kerja) atau Kamis sampai dengan Sabtu (bagi SKPD yang melaksanakan 6 hari kerja). Aturan baku model Pakaian Dinas Harian dapat dilihat di sini.

Penggunaan batik sebagai Pakaian Dinas Harian merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah DIY untuk melestarikan, meningkatkan apresiasi terhadap batik, sekaligus mengembangkan industri batik. Seperti kita ketahui, Yogyakarta merupakan salah satu kota sentra batik di Indonesia.

Dengan ditetapkannya batik sebagai Pakaian Dinas Harian, diharapkan mampu mengembangkan industri batik yang sebagian besar dikelola oleh Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan Yogyakarta dan sekitarnya.(ratri/PP)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233