
Yogyakarta, 11 Desember 2025 — Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X (Sri Paduka), menyerahkan 274 Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah DIY yang memasuki masa purna tugas periode Januari hingga Juni Tahun 2026 pada Kamis, 11 Desember 2025. Acara penyerahan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para ASN.
Membacakan Sambutan Gubernur DIY, Sri Paduka menyampaikan ucapan selamat memasuki masa purna tugas bagi para penerima SK Pensiun. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan oleh para PNS dalam menjalankan amanah pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Pemda DIY.
Wakil Gubernur DIY menekankan bahwa segala upaya, tenaga, dan pemikiran, bahkan pengorbanan waktu untuk keluarga, merupakan wujud tanggung jawab mulia dalam ketugasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masa Pensiun: Babak Baru Penuh Peluang
Sri Paduka juga menyoroti bahwa masa pensiun adalah fase baru yang membawa ketenangan karena berkurangnya beban pekerjaan, namun bukan merupakan akhir dari kebermanfaatan.
- Masa pensiun adalah waktu yang tepat untuk terus berkontribusi.
- Kontribusi dapat dilakukan melalui aktivitas produktif maupun pengabdian sosial-kemasyarakatan.
- Fase ini disebut sebagai babak baru yang sarat peluang, di mana para purna tugas dapat memberi inspirasi dan berkarya di berbagai bidang.
Di akhir membacakan sambutan Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY berharap agar masa pensiun para PNS diliputi berkah, kebahagiaan, dan manfaat, serta senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Acara penyerahan SK Pensiun ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Jajaran Forkopimda DIY, Kepala Kantor Regional I BKN DIY, serta Jajaran Pimpinan Sekretariat Daerah dan OPD Pemda DIY.

