Pada musim Haji 1436 Hijriyah tahun ini, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan serangkaian seleksi untuk mengirimkan pegawai di lingkungan Pemda DIY sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Persyaratan untuk menjadi Tim Pemandu Haji Daerah mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah yaitu pada Ketentuan Pasal I sebagai berikut:
1. Mendapat ijin dari Kepala Dinas/Badan/Biro/Kantor/Instansi yang bersangkutan;
2. Pria/Wanita dengan usia minimal 35 tahun maksimal 55 tahun;
3. Pendidikan minimal SMU/SMA sederajat;
4. Masa kerja atau pengabdian minimal 10 tahun;
5. Mempunyai DP3 dengan nilai rata-rata baik dalam dua tahun terakhir;
6. Dedikasi dalam pelaksanaan tugas dan aktivitas keagamaan sehari-hari baik;
7. Memahami ajaran agama Islam, utamanya manasik haji dan permasalahannya;
8. Memahami Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris dan memiliki wawasan yang luas serta mempunyai jiwa kepemimpinan; dan
9. Bersedia melaksanakan tugas dengan menandatangani Surat Pernyataan.
Untuk mendapatkan pegawai yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan maka diadakan seleksi secara bertahap, diantaranya dengan melakukan tes psikologi, yang dilakukan oleh Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.
Mengapa perlu dilakukan tes psikologi????? Sebagai calon pendamping haji, para petugas harus mampu memberikan pelayanan prima bagi jamaah haji dari DIY, sehingga diperlukan seorang pertugas yang tangguh secara jasmani maupun rohani. Tes psikologi dilaksanakan pada tanggal 8 April 2015, diikuti oleh 12 orang peserta. (Netty)