Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

SOSIALISASI PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL UTAMA PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Yogyakarta - Badan Kepegawaian Daerah DIY menggelar acara sosialisasi pada hari Jumat 17 Maret 2023 dengan tema pengangkatan, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat jabatan fungsional utama bertempat di Kebon Ndalem Coffee & Eatery.

Acara di buka Ritaningrum selaku kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD DIY. Acara di hadiri Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan BKPP/BKPPD/BKSDM sekabupaten kota DIY. Dalam Sambutannya, beliau menyampaikan harapan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap proses usul kenaikan pangkat, dan juga kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi dan wahana konsolidasi dalam memproses Pengangkatan Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Utama.

Beliau juga menyampaikan, Bidang Administrasi Kepegawaian telah memproses kenaikan pangkat priode April 2023 sebanyak 1.350 yang terdiri dari golongan IV/b kebawah sebanyak 1.339 dan IV/c keatas sebanyak 11 orang. Untuk Kenaikan Pangkat kabupaten dan kota yang telah di proses oleh Pemda DIY golongan IV/a dan IV/b sebanyak 292 orang sedangkan golongan IV/c keatas sebanyak 35 orang. Tentunya ini adalah perjuangan yang luar biasa dari Bidang Administrasi Kepegawaian BKD DIY dalam melakukan aktivitasnya. Karena untuk proses kenaikan pangkat priode April ini telah diberlakunya penggunaan Aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang dalam pelaksanaanya banyak di temui kendala karena penyesuaian ke sistem aplikasi baru.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Agus Praptana selaku Analis Kepegawaian Madya BKN Jakarta, pembahasan materi kali ini kaitannya dengan Jabatan Fungsional yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Diskusi pun sangat atraktif, pertanyaan dari para tamu undangan pun cukup banyak. Diberlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 untuk kenaikan pangkat periode Okteber ini, membuat sejumlah pelaksana kegiatan harus menyiapkan teknis pelaksanaan kegiatan kenaikan pangkat agar kegiatan kenaikan pangkat priode Oktober dapat berjalan dengan lancar. Peraturan baru ini menerangkan kinerja jabatan fungsional tidak lagi diukur oleh tim penilai angka kredit, tetapi oleh atasan. Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi pimpinan dapat melakukan penilaian secara fleksibel tanpa terbelenggu oleh butir-butir yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Agus Praptana menyampaikan seorang pejabat fungsional sejatinya harus mulai mengubah mindset bahwa apa yang dikerjakan bukan hanya sekedar demi pemenuhan angka kredit tetapi harus bisa memberikan lompatan besar dalam meningkatkan kinerja Instansinya sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, serta menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233