Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No 2/INSTR/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pengendalian Pegawai Non PNS dan sejenisnya di lingkungan Pemda DIY dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DIY No 814/6651 tanggal 5 Juni 2019 tentang kebijakan PegawaI Non PNS disampaikan hal-hal seperti di bawah ini :