Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Tahun 2015 PNS Pemda DIY Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Turun

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS merupakan tonggak baru dalam reformasi birokrasi di Negara Indonesia, karena pelanggaran atas kewajiban dan larangan diatur lebih tegas dan jelas. Atasan langsung secara berjenjang bertanggung jawab atas penilaian prestasi kerja serta kedisiplinan bawahannya. Setiap ada pelanggaran yang dilakukan PNS, Atasan langsung harus melakukan pemeriksaan bahkan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan apabila menjadi kewenangannya atau meneruskan ke Atasan langsungnya secara berjenjang jika kewenangan menjatuhkan bukan kewenangannya.

Sebagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan baik (clean and good governance), Pemerintah Daerah DIY juga konsisten dalam penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sejak diberlakukan. PNS sebagai pelayan masyarakat harus dapat menjadi suri tauladan, sehingga perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum PNS akan menjadi sorotan masyarakat. Sebagai misal perilaku suka mangkir/mbolos alias tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah atau melakukan pelanggaran disiplin yang dapat menurunkan harkat dan martabat PNS.

Untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan PNS di mata masyarakat, maka oknum PNS yang suka mangkir/mbolos dan atau pelanggaran disiplin lainnya perlu ditindak tegas. Pemerintah Daerah DIY telah membentuk Tim Penyelesaian Kasus -Kasus di Bidang Kepegawaian dan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertugas memberikan pertimbangan/rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin kepada Gubernur DIY atas pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 10 angka 9 huruf d dijelaskan : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, untuk memberhentikan PNS yang mangkir alias tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah minimal 6 bulan atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.

Jumlah PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2014 sebanyak 45 orang, sedangkan pada tahun 2015 jumlah PNS yang melakukan pelanggaran disiplin mengalami penurunan, yakni sebanyak 14 orang. Pelanggaran Disiplin PNS meliputi: melakukan tindak pidana, perselingkuhan, perceraian tanpa izin Pejabat dan tidak mentaati ketentuan jam kerja.

Pada tahun 2015, Pejabat yang berwenang menghukum (Gubernur DIY dan Sekretaris Daerah DIY)  telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 14 orang PNS, dengan rincian sebagai berikut :

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 12 (dua belas) PNS:
  1. 1 (satu) orang dijatuhi hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS karena melakukan perselingkuhan.
  2. 5 (lima) orang dijatuhi hukuman berupa Pembebasan dari Jabatan karena melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan, perselingkuhan dan nikah siri.
  3. 3 (tiga) orang dijatuhi hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun karena perselingkuhan, bercerai tanpa izin dari Pejabat dan pelanggaran jam kerja.
  4. 2 (dua) orang dijatuhi hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun karena tidak mentaati ketentuan perundang-undangan.
  5. 1 (satu) orang dibebaskan sementara dari Jabatan Negeri karena ditahan pihak berwajib untuk menjalani proses penyidikan maupun proses peradilan.
  • Sekretaris Daerah DIY menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun terhadap 2 (dua) PNS karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja.

Di Lingkungan Pemda DIY sebagai bentuk penghargaan (reward) atas kinerja dan kedisiplinan PNS telah diberikan tambahan penghasilan pegawai, sehingga setiap ada pelanggaran disiplin yang  dilakukan PNS juga harus ditindak (punishment) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan sanksi / hukuman disiplin terhadap PNS ini  dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja/layanan aparat birokrasi meningkat.(lukis/KHP)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233