Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Berdasarkan Undang- undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,  untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Badan Kepegawaian Daerah DIY sebagai penyelenggara pelayanan publik juga diharuskan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.  Untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 Badan Kepegawaian telah membuat pelayanan terpadu.

Pelayanan terpadu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepegawaian. Untuk mendukung pelayanan kepegawaian  terpadu dibentuk Surat Keputusan  Kepala BKD nomor 800/06088/KEP/2018 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraaan Pelayanan Terpadu BKD DIY. Petugas yang ditunjuk adalah perwakilan dari  bidang-bidang di Badan Kepegawaian Daerah. Layanan kepegawaian Terpadu di launching pada tanggal 1 September 2018 oleh Kepala BKD DIY R. Agus Supriyanto,S.H.

   2

 Layanan kepegawaian terpadu antara lain adalah layanan:

  1. Pensiun;
  2. Kenaikan pangkat;
  3. Mutasi pegawai;
  4. Layanan penempatan PNS Jabatan Administrasi;
  5. Layanan Penempatan PNS dalam jabatan fungsional/pelaksana;
  6. Layanan Inpassing pegawai;
  7. Pencantuman gelar;
  8. Hukuman disiplin;
  9. Cuti pegawai;
  10. Kinerja pegawai;
  11. Satyalancana;
  12. Ijin luar negeri;
  13. Tugas/Ijin belajar;
  14. Diklat teknis dan penjenjangan;
  15. Fasilitasi diklatpim;
  16. Seleksi CPNS;
  17. Seleksi non PNS dan Pengelolaan PTT.;
  18. Layanan pengelolaan daftar hadir PNS Pemda DIY dan pemeliharaan mesin absensi elektronik;
  19. Pelayanan karis/karsu/karpeg;
  20. Data Pegawai;
  21. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ASN;
  22. Layanan Jaminan Kematian bagi ASN;
  23. Layanan penyiapan bahan pemberhentian pegawai akan menjadi anggota partai politik dan layanan penyiapan bahan permohonan izin pegawai yang akan mengikuti pemilihan/diangkat menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pejabat Desa;
  24. Layanan penyiapan bahan Pemberian izin Perkawinan dan/atau Perceraian bagi PNS;
  25. Layanan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

 

Permohonan informasi dilayani di Layanan terpadu, hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Layanan terpadu sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.  Formulir permohonan informasi dan dokumentasi berada di layanan terpadu sehingga pemohon informasi dapat memperoleh informasi di layanan terpadu ini. Petugas layanan diberikan pengetahuan tentang layanan informasi, daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan informasi dikecualikan.  Daftar informasi publik dan dikecualikan menjadi dasar bagi petugas layanan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan layanan terpadu tentu mengalami beberapa kendala, namun kendala-kendala tersebut menjadi tantangan dan memberikan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan. Pelayanan terpadu diharapkan membantu pelanggan menyelesaikan masalah yang dihadapi. Badan Kepegawaian Daerah DIY akan terus berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan sehingga tercipta moto BKD DIY “Pelayanan Prima adalah Unggulan Kami”



Kelengkapan dokumen Tata Naskah Kepegawaian yang harus diserahkan PNS mutasi masuk Pemda DIY ke BKD DIY adalah sebagai berikut:

  1. Fc Surat Keputusan Pengangkatan CPNS
  2. Sertifikat Diklat Prajabatan
  3. Surat Keputusan Pengangkatan PNS
  4. Berita Acara Sumpah/janji PNS
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Kartu Pegawai
  7. Kartu Pegawai Elektronik
  8. Kartu Taspen
  9. Kartu NPWP
  10. Kartu BPJS
  11. Konversi NIP
  12. Riwayat SK kenaikan pangkat dari yang pertama s/d terakhir
  13. Riwayat SK Jabatan dari yang pertama s/d terakhir
  14. Berita Acara Sumpah Jabatan
  15. Sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
  16. Sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional
  17. Ijazah pendidikan dari yang pertama sampai terakhir yang diakui secara kepegawaian
  18. Penetapan Angka kredit
  19. Surat Ijin/tugas Belajar
  20. Sk hukuman disiplin beserta berita acara pemeriksaan
  21. Sk Peninjauan masa kerja
  22. Penilaian SKP
  23. Sk Tanda Kehormatan/ Jasa/ Penghargaan
  24. Sk Perpindahan Wilayah Kerja
  25. Sk Perpindahan Antar Instansi
  26. Inpassing Gaji maupun jabatan
  27. Data/Mutasi keluarga PNS yang terdiri dari: Laporan Perkawinan, Laporan Kelahiran Anak, Surat Kematian Istri / Suami / Anak, Surat Izin Perceraian / Perkawinan, Surat Keputusan Penggantian Nama
  28. Surat Ijin Bepergian ke Luar Negeri
  29. Sk cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan Sk Persetujuan / Penugasan kembali cuti di luar tanggungan Negara
  30. Pemberhentian dari dan pengangkatan kembali dalam jabatan organik, terdiri atas:
  31. SK Pembebasan dari jabatan organik karena menjadi pejabat negara
  32. SK Pengangkatan/Pemberhentian sebagai pejabat negara
  33. Surat Izin Pencantuman Gelar

 


Menyambut datangnya hari Raya Idul Adha 1439 H, pegawai di BKD DIY ikut serta melaksanakan kurban dengan memberikan beberapa hewan kurban.  Hewan kurban dibeli dari dana yang diambil dan disisihkan tiap bulannya dari gaji, iuran sukarela pegawai dan kurban dari pegawai BKD DIY.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY R. Agus Supriyanto menjadi Inspektur Upacara di halaman Badan Kepegawaian Daerah DIY pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 dalam rangka Hari Ulang tahun RI ke-73. Upacara diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan DIY.


Sekretaris Daerah DIY Ir. Gatot Saptadi membuka lomba olahraga Pekan Olahraga  Korps Pegawai Republik Indonesia  Daerah (PORPRIDA) DIY tahun 2018 di GOR Amongrogo pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243