Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kamis 25 Januari 2016, BKD D.I Yogyakarta mendapatkan kunjungan kerja dari Pemprov Kalimantan Timur. Rombongan berjumlah 130 (seratus tiga puluh) orang, sebagai ketua rombongan adalah Bapak H.M Yadi Robyan Noor, SE, MTP selaku Kepala Badan Kepegawaiaan Daerah Provinsi Kaltim. Rombongan tiba di BKD DIY pada pukul 09.00 WIB dan langsung diterima oleh Bapak R.Agus Supriyanto, SH, M.Hum selaku Kepala BKD DIY di Ruang Rapat D Gedung Arsip BKD DIY.



Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 Badan kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja tim perencana dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Program Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dan diterima oleh langsung oleh Sekretaris  Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Sebanyak 257 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi dilantik oleh Gubernur DIY, Hamengku Buwono X pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 di Bangsal Kepatihan


Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS merupakan tonggak baru dalam reformasi birokrasi di Negara Indonesia, karena pelanggaran atas kewajiban dan larangan diatur lebih tegas dan jelas. Atasan langsung secara berjenjang bertanggung jawab atas penilaian prestasi kerja serta kedisiplinan bawahannya. Setiap ada pelanggaran yang dilakukan PNS, Atasan langsung harus melakukan pemeriksaan bahkan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan apabila menjadi kewenangannya atau meneruskan ke Atasan langsungnya secara berjenjang jika kewenangan menjatuhkan bukan kewenangannya.


Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perkawinan tersebut sah apabila dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233