Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pada hari Jum’at, tanggal 20 April 2018, Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta menerima tamu dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali dalam rangka kunjungan kerja untuk mengetahui lebih lanjut implementasi sakip, pengelolaan perencanaan dan pengadaan pegawai serta implementasi pengembangan kompetensi sumber daya aparatur. 



Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.


Pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017 Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233