Materi Pembekalan Calon Pensiun periode Januari- Juni 2020 dapat dinduh disini
Materi BKN
Materi Taspen
Materi PWRI
Materi Psikologi
Materi Disnakertrans
Materi BPJS
Materi BPD DIY
Materi Kesehatan dari Grhasia
Materi Pembekalan Calon Pensiun periode Januari- Juni 2020 dapat dinduh disini
Materi BKN
Materi Taspen
Materi PWRI
Materi Psikologi
Materi Disnakertrans
Materi BPJS
Materi BPD DIY
Materi Kesehatan dari Grhasia
Badan Kepegawaian Daerah DIY melaksanakan kegiatan simulasi evakuasi bencana di lingkungan BKD pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 pukul 09.00 WIB. Simulasi ini sesuai Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 360/4392 tanggal 10 April 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencan a(HKB) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Evaluasi terhadap kesiapsiagaan sarana prasarana penyelamatan diri di Badan Kepegawaian Daerah antara lain disediakan rambu-rambu seperti jalur evakuasi, titik kumpul, alat pemadam kebakaran serta disediakan system peringatan dini seperti alarm (bel) dsb.
Pada kesempatan ini diperagakan juga cara mengatasi kebakaran yang disebabkan oleh gas elpiji maupun sumber api lainnya. Pemadaman dilakukan dengan menggunakan tangan secara langsung maupun alat sederhana seperti kain/karung goni yang telah dibasahi. Dipraktekkan juga cara menggunakan alat pemadam kebakaran bagi para pegawai di lingkungan BKD, beberapa pegawai melakukan simulasi tersebut. Simulasi ini berguna bagi pegawai dalam menghadapi kebakaran di lingkungannya baik di rumah maupun di kantor atau tempat lainnya. Dengan simulasi ini diharapkan pegawai lebih sadar terhadap bencana yang terjadi di sekitarnya. #SiapUntukSelamat, #KitaJagaAlamJagaKita, #BudayaSadarBencana, #HKB2019.
Memperhatikan surat dari Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara nomor 02/KPS/02.2/JPT.P/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Undangan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan LAN Tahun 2019.
Bersama ini kami sampaikan bahwa apabila di instansi Saudara ada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat www.lan.go.id dan www.seleksijpt.lan.go.id.
Memperhatikan surat dari Ketua Panitia Seleksi JPT Madya nomor B/09 PS/KP.00.01/54/04/2019 tanggal 5 April 2019 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (Gelombang Ketiga) Tahun 2019.
Bersama ini kami sampaikan bahwa apabila di instansi Saudara ada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat https://jpt.kpk.go.id.

Berdasarkan Surat Pengumuman Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Nomor: 810/607/IPDN tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2019, bahwa jumlah kebutuhan Calon Praja IPDN Tahun 2019 sebanyak 1.700 orang. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri RI memberikan kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2019.
Download pengumuman lengkap di sini

Pemerintah Daerah DIY secara resmi menyerahkan SK CPNS kepada 758 orang pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 bertempat di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan, Danurejan Yogyakarta. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto. Acara tersebut dihadiri pula oleh Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SOPD, perwakilan Kantor Regional I BKN Yogyakarta serta beberapa instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan pula buku tabungan dan ATM Bank BPD bagi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa 758 orang CPNS tersebut terdiri dari 497 CPNS Tenaga Guru, 53 CPNS Tenaga Kesehatan, dan 208 CPNS Tenaga Teknis. Para CPNS tersebut merupakan hasil dari Pelaksanaan Seleksi CPNS Pemda DIY Formasi 2018. Seleksi tersebut semula diikuti oleh 20.759 jumlah pelamar yang kemudian disaring dalam seleksi Kompetensi Dasar sejumlah 15.975 orang dan Seleksi Kompetensi Bidang sejumlah 1.566 peserta. Selain itu, CPNS masih harus melalui tahapan Diklatsar CPNS. “Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, pendidikan dan pelatihan CPNS ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali, dan CPNS yang tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS” kata R. Agus Supriyanto.
Kompleksitas pekerjaan yang dihadapi saat ini menuntut ASN untuk memiliki sikap profesional. Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah DIY menyampaikan agar CPNS dapat mengembangkan ketrampilan manajemen, baik konseptual, interaksi sesama rekan dan kemampuan teknis. Selain itu, Sekretaris Daerah DIY juga menyampaikan agar CPNS memiliki sikap SATRIYA sebagai watak yang memegang teguh ajaran moral sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh. Sifat-sifat inilah yang diharapkan dapat menjiwai seorang aparatur dalam menjalankan tugasnya”, pesan beliau.
Pada acara kali ini, peserta tampak memakai busana adat tradisional Jawa, lengkap dengan surjan, keris, dan blangkon bagi pria serta kebaya dan sanggul gulung tekuk bagi wanita atau jilbab menyesuaikan agamanya. Dengan pemakaian busana Jawa ini diharapkan dapat menjadi simbol bahwa peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dapat menanamkan atau nguri-uri Kabudayan Jawi selama menjadi abdi negara di Pemda DIY.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mengubah mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemda DIY wajib menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara dimaksud meliputi Gubernur, Wakil Gubenur, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, dan Auditor.
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat:
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajiban pengisian e-filing LHKPN dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak Tahun 2018 untuk LHKPN Tahun Lapor 2017, penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-filing LHKPN melalui alamat https://elhkpn.kpk.go.id . Pengisian e-filing LHKPN dilakukan setiap tahun oleh Penyelenggara Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Tahun 2019 ini adalah tahun kedua Penyelenggara Negara melakukan pengisian LHKPN melalui e-filing LHKPN. Bimtek e-filing LHKPN Tahun 2019 untuk 360 orang yang dilaksanakan dalam 12 angkatan masing-masing mengundang 30 orang, yaitu pada tanggal 30 , 31 Januari 2019, 1, 7, 8, 15 Februari 2019, 25, 26, 27, 28 Februari 2019, 1, dan 4 Maret 2019. Bimtek diselenggarakan untuk memfasilitasi Penyelenggara Negara dalam proses pengisian e-filing LHKPN.
Tahun 2018 Pemda DIY dapat memenuhi kepatuhan pengisian sebesar 100%. Dari 840 Penyelenggara Negara, sejumlah 734 Penyelenggara Negara tepat waktu mengisi dan 106 terlambat melakukan pengisian. Tahun 2019 diharapkan Pemda DIY dapat memenuhi kepatuhan pengisian 100% dan tidak ada yang terlambat. Apabila ada kesulitan dalam proses pengisian e-filing LHKPN dapat menghubungi Subbidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD DIY melalui nomor (0274) 562150 ext. 2922. Ayo isi e-filing LHKPN Anda tepat waktu.
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.
