Berikut bahan rapat koordinasi kelembagaan dan penempatan pegawa di lingkungan Pemda DIY dapat diunduh
Draft Kualifikasi Jab. Pelaksana UPT(18/09/2018)
Berikut bahan rapat koordinasi kelembagaan dan penempatan pegawa di lingkungan Pemda DIY dapat diunduh
Draft Kualifikasi Jab. Pelaksana UPT(18/09/2018)
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 13829
TENTANG
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 141-2/99
Tanggal 3 Oktober 2018 Perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018,
diumumkan bahwa pendaftaran CPNS melalui “sscn.bkn.go.id” diperpanjang sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB.
Jadwal tentatif seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah DIY sebagai
berikut:
| No | Kegiatan | Jadwal |
| 1. | Pendaftaran CPNS | 26 September – 15 Oktober 2018 |
| 2. | Seleksi Administrasi | 28 September – 20 Oktober 2018 |
| 3. | Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi | 21 Oktober 2018 |
| 4. | Penjadwalan Pelaksanaan SKD | 21 Oktober – 25 Oktober 2018 |
| 5. | Pelaksanaan SKD | 26 Oktober – 17 November 2018 |
| 6. | Pelaksanaan SKB | 22 November – 28 November 2018 |
| 7. | Penggabungan SKD dan SKB | 29 November – 1 Desember 2018 |
| 8. | Pengumuman Akhir | 3 Desember 2018 |
Demikian untuk menjadi maklum.
Pengumuman lebih lengkap dapat diunduh disini
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.
Pengumuman lengkap dapat diunduh disini
Berikut materi Sosialisasi JKK dan JKM Pemda DIY tanggal 27 September 2018 selengkapnya dapat diunduh disini
Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima penghargaan dari Komisi Informsi Daerah DIY sebagai Terbaik III Kategori OPD Pemda DIY dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah DIY.
Pemda DIY kembali melakukan pemetaan kompetensi pegawai dengan melaksanakan tes psikologi dan wawancara pada tanggal 17 dan 18 September 2018 untuk tes psikologi di Ruang Rapat Unit 8 dan 9 Kompleks Kepatihan Yogyakarta, sedangkan wawancara dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 24 September 2018 di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah DIY. Pemetaan ini diikuti oleh 136 orang pegawai dengan minimal 2 tahun dalam golongan pangkat III/c.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Drs. Eko Nuryanta mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa kegiatan pemetaan ini bertujuan sebagai salah satu upaya meletakkan dasar bagi pengelolaan dan pengembangan karir sumberdaya aparatur yang profesional menuju manajemen ASN berbasis sistem merit. Sistem merit yaitu pengelolaan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan layak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan rintisan manajemen talenta, BKD DIY telah memperoleh KASN Award 2018 yang bertema inovasi dan promosi penguatan dan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dengan kategori penilaian manajemen talenta, pengembangan dan pemanfaatan assessment centre, sistem manajemen kinerja dan maturitas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Manajemen talenta dapat memfasilitasi pengembangan dan karir seorang pegawai yang berpotensi tinggi dengan menggunakan kebijakan, proses dan sumberdayanya. Fokusnya lebih kepada pengembangan pegawai dalam mengantisipasi kebutuhan organisasi di masa yang akan datang. Untuk itu, setiap instansi pemerintah wajib memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, manajemen talenta dan kelompok rencana suksesi (talent pool/kelompok talenta/peta kompetensi). Dalam jangka waktu ke depannya seluruh pegawai akan menjalani pengukuran kompetensi untuk mendapatkan data talent pool pegawai DIY secara lengkap.
Melalui talent pool, setiap PNS dapat diukur potensi dan kompetensinya melalui pengukuran kompetensi secara berkala yang kemudian dipetakan dalam sebuah basis data talent pool dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan ASN berdasarkan sistem merit. Hasil dari identifikasi yang terdiri dari pengukuran kompetensi dan penilaian kinerja kemudian dimasukkan kedalam 9 kotak dimensi (9 box talent matrix). Berdasarkan pada data kesenjangan tersebut selanjutnya dipakai untuk membuat rencana pengembangannya baik di bidang manajerial maupun teknis.
Kegiatan pemetaan talenta seperti ini akan terus berkelanjutan sampai dengan seluruh pegawai terpetakan kompetensinya. Dari peta kompetensi yang dihasilkan nanti diharapkan akan diperoleh gambaran kompetensi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan kebijakan dalam penataan/penempatan, pengembangan kompetensi melalui program diklat, dan pengembangan karir pegawai.
Dengan demikian diharapkan semua peserta mengikuti tes psikologi dan wawancara ini dengan sungguh-sungguh, sehingga gambaran potensi dan kompetensi yang dihasilkan merupakan gambaran keadaan yang sebenarnya. Kerjasama peserta dibutuhkan sebagai bahan kebijakan penempatan dan pengembangan karir pegawai
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Tahun 2018 telah dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 23-24 Agustus 2018 bertempat di BKD DIY. Berbeda dengan uji kompetensi tahun sebelumnya yang hanya dibuka untuk Polisi Pamong Praja, tahun 2018 ini juga dibuka untuk P2UPD.
Uji kompetensi diikuti oleh 116 orang peserta yang terdiri dari 104 calon pejabat fungsional Polisi Pamong Praja dan 12 calon pejabat fungsional P2UPD. Peserta untuk uji kompetensi Polisi Pamong Praja berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul. Sedangkan peserta untuk uji kompetensi P2UPD berasal dari Pemda DIY, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Purworejo. Penyelenggaraan uji kompetensi kali ini merupakan sinergi antara Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY, dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi, peserta sebelumnya mengikuti Pra Uji Kompetensi pada tanggal 14 Agustus 2018 di BKD DIY. Kegiatan Pra Uji ini dimaksudkan agar peserta mendapatkan materi pembekalan seputar ketugasan Polisi Pamong Praja dan P2UPD, tata cara inpassingnya dan perpindahan jabatan fungsional, serta pengarahan persiapan uji kompetensi. Pra Uji Kompetensi dilaksanakan di Ruang Rapat D BKD DIY yang dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Ir. Asadullah (Dierektur Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri), Dra. Imelda A. Hassan (Kabid Kurikulum dan Model, BPSDM Kementerian Dalam Negeri), Catur Denny Alexandria, ST, M.Si (Kepala Bagian Perencanaan BPSDM Kementerian Dalam Negeri) dan Eko Suhargono, S.IP (Assessor Pemerintahan Daerah Negeri dari Kabupaten Sleman). Selain materi ujian, narasumber memandu pengisian formulir pendaftaran uji kompetensi dan menyampaikan kepada peserta untuk melengkapi berkas portofolio yang dipersyaratkan pada saat uji kompetensi.
Pra Uji Kompetensi Pol PP dan P2UPD 2018
Uji Kompetensi dilaksanakan dengan tujuan menguji kompetensi calon fungsional Polisi Pamong Praja dan P2UPD dalam rangka memenuhi persyaratan inpassing Jabatan Fungsional. Acara Uji Kompetensi dimulai pada Pukul 08.00 WIB dengan sesi registrasi peserta, dilanjutkan uji tulis dan wawancara. Acara dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Drs. Eko Nuryanta yang mewakili Kepala BKD DIY yang menyampaikan uji kompetensi ini membuka kesempatan bagi ASN yang berminat untuk lebih mengembangkan karirnya secara lebih profesional di jalur fungsional. Setelah pembukaan acara, peserta melalui 2 macam pengujian yaitu ujian tertulis selama 90 menit di ruang rapat B BKD DIY untuk P2UPD, ruang rapat D untuk Polisi Pamong Praja, serta ujian wawancara dengan waktu kurang lebih 15-30 menit per peserta di Ruang Simulasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY.
Uji Kompetensi dilakukan oleh 10 orang tim penguji dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Diklat DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta, dan assessor Pemerintahan Dalam Negeri (PDN), yaitu Dra. Imelda A. Hasan; Sumiasih, S.Sos; Dra. Hartini, MM; Mey Rani Wahida Utami, S.STP, MM; Dra. Eka R. Nurhayati, M.Si; Totok Suharto; Dwi Hanggoro, S.Pi, M.PP., M.Eng; M. Fatchul Arifin, SH, MM; Eko Suhargono, S.IP; dan Drs. St. Totok Suryonoto, M.Si. Ujian tertulis selesai pada Pukul 11.00 dan dilanjutkan wawancara pada Pukul 13.00 sampai dengan selesai. Proses koreksi ujian tertulis dilakukan secara langsung setelah ujian, dilanjutkan wawancara. Sidang hasil uji kompetensi atau assessor meeting dilakukan pada hari kedua untuk penentuan hasil uji kompetensi. Uji kompetensi ini juga dihadiri oleh tim Asesor PDN dari BKD Provinsi Maluku Utara yang melakukan sit-in dan observasi uji kompetensi dalam lingkup LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Pada saat wawancara, selain tanya jawab juga dilakukan kros cek kelengkapan berkas portofolio dan diberi catatan kekurangan berkas dari assessor, sehingga diharapkan peserta dapat melengkapi berkas portofolio yang kurang.
|
Uji Tertulis |
Uji Wawancara |
Acara ditutup pada tanggal 24 Agustus 2018 dengan penyampaian hasil uji kompetensi kepada panitia penyelenggara. Harapan besar peserta dapat lulus uji kompetensi dan dapat segera dilantik secara resmi sebagai pejabat fungsional Polisi Pamong Praja dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.
