Detail layanan JKK/JKM adalah sebagai berikut :
Definisi
Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Prosedur
Pada kejadian kecelakan PNS yang dikategorikan dalam kecelakaan kerja, pegawai negeri sipil/unit kerja nya melakukan identifikasi dan mengajukan usulan ke BKD disamping melakukan tindakan laporan langsung kepada pihak PT TASPEN cabang Yogyakarta, selanjutnya melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Membuat laporan kecelakaan kerja
- Menyiapkan berkas kepegawaian berupa : SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat dan Jabatan terakhir, Surat Perintah Tugas
- Membuat dan Mengirimkan Usulan Jaminan Kecelakaan Kerja ke BKD DIY untuk diverifikasi, dicermati dan apabila sesuai ketentuan dikirim selanjutnya ke BKD atau Kanreg I BKN di Yogyakarta
- Jika memenuhi syarat sebagai sebuah kecelakaan kerja akan keluar surat rekomendasi dari BKN/Kanreg BKN
- Surat rekomendasi diserahkan kepada Kantor Cabang PT TASPEN untuk ditindaklanjuti penjaminannya oleh TASPEN
Syarat dan Kelengkapan Berkas
Penyelesaian jaminan kecelakaan kerja dapat ditempuh dengan melengkapi persyaratan :
- Formulir Permintaan Pembayaran
- Fotocopy Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1 (Form TASPEN-1)
- Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2), apabila dinyatakan sembuh/cacat/meninggal dunia
- Surat Ketereangan Dokter (Form TASPEN-3)/Surat Keterangan Dokter Penyakit Akibat Kerja, apabila dinyatakan Penyakit Akibat Kerja
- Surat Rujukan Dokter apabila memerlukan perawatan lebih lanjut
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Buku Tabungan
- Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / fasilitas kesehatan
- Laporan dari Kepolisian, apabila merupakan Kecelakaan Lalu Lintas
- Keterangan Kronologis dari instansi (apabila bukan merupakan Kecelakaan Lalu Lintas)
Catatan :
Khusus Perawatan Lanjutan tidak perlu melampirkan persyaratan pada nomor 9 dan 10