Detail Layanan Taperum adalah sebagai berikut :
Definisi
Penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (saat ini Taperum dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)
Dasar Hukum
Prosedur
Syarat dan Kelengkapan Berkas