Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY MENERIMA KUNJUNGAN KERJA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN DALAM RANGKA STUDI BANDING PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN DI PEMDA DIY

Yogyakarta (26/1/2024), Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani beserta jajaran menerima kujungan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan beserta tim pada Jumat (26/1). Rombongan tersebut langsung di terima di ruang rapat A Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Syamsurizaldi mengutarakan jika maksud kunjungan kerja ini adalah ingin mengetahui implementasi pengelolaan kepegawaian di Pemda DIY dan juga pengelolaan KORPRI di DIY Sekaligus sebagai studi komparasi implementasi manajemen kepegawaian atara kabupaten solok selatan dan pemda DIY.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengucapkan selamat datang kepada rombongan kerja dan mengutarakan bahwa pengelolaan manajemen kepegawaian sudah sangat komprehensif, orkestrasi dalam administrasi kepegawaian sebagai rangkaian amanah penggunaan SPBE sudah dilaksanakan, rebranding SIMPEG menjadi ASN Memayu telah memudahkan pelayanan kepegawaian menjadi lebih mudah. Tentunya ini mendukung pelaksanaan Merit Sistem dan penilaian kinerja di Pemda DIY.

Penilaian Merit Sistem pada Pemda DIY sudah mendapatkan predikat nilai sangat baik dari KASN RI dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Ini yang menjadi motivasi dari Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk bergerak lebih baik lagi dalam pengelolaan kepegawaian di Pemda DIY. Disahkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil menjadi langkah serius BKD DIY dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi, dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemda DIY. Pergub ini juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Seperti yang diketahui pengelolaan manajemen kepegawaian saat ini sangat kompleks, dinamika perubahan regulasi yang begitu cepat, tentunya akan berdampak pada perubahan sistem dan prosedur kerja. Tidak hanya itu, ketersediaan anggaran yang minimalis dan tuntutan sumber daya manusia yang agile dan adaptif menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam mengelola kepegawaian di pemda DIY. Kendala lain pun dihadapi yaitu belum optimalnya pengelolaan KORPRI. Kendala-kendala tersebut bukan menjadi hambatan untuk bergerak lebih baik. Ditahun 2024 telah disiapkan strategi pengelolaan kepegawaian dilingkup Pemda DIY dan juga optimalisasi pengelolaan KORPRI dibawah arahan Sekretaris Daerah Pemda DIY.

Visi dan misi Gubernur DIY yang telah dirumuskan dalam renstra menjadi landasan dalam penilaian kinerja. Penjabaran kinerja dari atas ke bawah (cascading top down) mengidientifikasikan indikator kinerja individu mulai dari pejabat pimpinan tinggi yang diturunkan secara berjenjang ke unit kerja dibawahnya sampai pada jajaran pegawai. Hal inilah yang menjadi dasar dalam pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pemberian tambahan penghasilan pegawai yang diberikan setiap bulannya adalah hasil penyelarasan antara IKU (Indikator Kinerja Utama) dan IKI (Indikator Kinerja Individu). Penilaian kinerja di Pemda DIY sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah menggunakan aplikasi www.si-informan.jogjaprov.go.id yang indikator penilaiannya telah dirumuskan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sharing session berbagi pengalaman terkait pengelolaan kepegawaian cukup menarik dan atraktif dalam kunjungan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan terimakasih, semoga agenda bisa menjadi refreshment kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian di Solok Selatan.

Kegiatan ditutup dengan pertukaran cinderamata antara Sekretaris Daerah Solok selatan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Cinderamata tersebut sebagai ungkapan terimakasih dan simbol atas kerjasama yang telah terjalin.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233