Bertempat di Ruang Rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY, pada tanggal 17 dan 18 Februari 2015 telah dilangsungkan kegiatan konsinyering dalam rangka persiapan sekaligus percepatan usul kenaikan pangkat periode 1 April 2015.
Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memiliki banyak pemangku Jabatan Fungsional Tertentu, diantaranya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Dinas Kesehatan DIY, Inspektorat DIY dan beberapa instansi lainnya.
Konsinyering dibagi dalam 2 tahap, pertama diberikan penjelasan dari narasumber mengenai syarat dan teknis pengusulan kenaikan pangkat yang benar kemudian dilanjutkan dengan pencermatan berkas usulan kenaikan pangkat pemangku jabatan fungsional tertentu pada masing-masing instansi. Bertindak sebagai narasumber ialah Bapak Jumakir, SH dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.
Sebelum mengusulkan kenaikan pangkat, maka pemangku jabatan fungsional tertentu (JFT) harus mengusulkan kenaikan jabatan terlebih dahulu. Sedangkan syarat kelengkapan administrasi kenaikan jabatan ialah : Penilaian Angka Kredit (PAK) telah memenuhi syarat, DP3 (tahun 2013) dan SKP (tahun 2014) dalam 1 tahun bernilai baik, telah 1 (satu) tahun dalam jabatan serta melampirkan surat pengantar dari instansi.
Beberapa permasalahan yang dibahas pada kesempatan tersebut antara lain mengenai masih banyaknya usul kenaikan jabatan yang belum lengkap dan belum melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta usul kenaikan jabatan dan pangkat untuk jabatan guru yang masih terkendala sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang baru. Selanjutnya BKN memberikan batas waktu maksimal Februari untuk pengajuan berkas usulan kenaikan pangkat periode April dan seterusnya. (FerryMJi)