Kehadiran merupakan indikator dasar kedisiplinan. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi serius.
Dalam ketentuan disiplin PNS, sanksi atas ketidakhadiran bersifat kumulatif dalam satu tahun. Semakin banyak hari tanpa keterangan, semakin berat sanksinya.
Apabila seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Mengapa Kehadiran Sangat Penting?
- Menjamin kelancaran pelayanan publik
- Menghindari beban kerja tidak proporsional bagi rekan kerja
- Menjaga akuntabilitas unit kerja
Disiplin kehadiran bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab profesional terhadap masyarakat.

