Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Ketidakhadiran Tanpa Alasan Sah: Dampak dan Konsekuensi dalam Disiplin PNS

Kehadiran merupakan indikator dasar kedisiplinan. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi serius.

Dalam ketentuan disiplin PNS, sanksi atas ketidakhadiran bersifat kumulatif dalam satu tahun. Semakin banyak hari tanpa keterangan, semakin berat sanksinya.

Apabila seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Mengapa Kehadiran Sangat Penting?

  1. Menjamin kelancaran pelayanan publik
  2. Menghindari beban kerja tidak proporsional bagi rekan kerja
  3. Menjaga akuntabilitas unit kerja

 

Disiplin kehadiran bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab profesional terhadap masyarakat.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243