Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Memperingati Hari Pengesahan UU Keistimewaan

Tidak seperti hari biasa yang menggunakan seragam PDH biru tua, pagi ini hari Senin tanggal 31 Agustus pegawai di lingkungan Pemda DIY menggunakan pakaian adat Yogyakarta.

Hal ini untuk memperingati hari lahirnya Undang-undang Keistimewaan DIY. Undang-undang keistimewaan diatur dengan UU RI nomor 13 Tahun 2012 tanggal 31 Agustus Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pakaian tradisional yang digunakan pada hari-hari khusus antara lain adalah :

  1. Pada upacara peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. Dan berdasarkan Surat Edaran 0025/1177 tahun 2015, Peringatan hari Berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dilaksanakan pada tanggal 29 Jumadilawal, berkaitan dengan hal tersebut penggunaaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 29 Jumadilawal bertepatan pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015.
  2. Pada upacara pengesahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 31 Agustus.
  3. Pada upacara tanggal bertepatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Pada upacara tanggal bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
  5. Pada upacara tanggal bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan;
  6. Pada upacara tanggal bertepatan dengan Hari Raya dengan Idul Adha.

Dan bertepatan dengan Pengesahan Undang-undang Keistimewaan pada hari ini dilakukan apel pagi di BKD DIY. Apel dipimpin langsung oleh Kepala BKD DIY dengan menggunakan pakaian adat Jawa Yogyakarta.  Apel yang biasanya dilaksanakan tiap hari Senin dan Kamis nampak berbeda karena pakaian untuk laki-laki memakai surjan dan perempuan kebaya tangkepan bukan kutu baru. Bahasa yang digunakan dalam apel pagi ini juga menggunakan Bahasa Jawa. Baik dalam acara, sambutan, laporan maupun aba-aba dalam  baris-berbaris.  Bahasa yang digunakan dalam baris berbaris antara lain adalah: gyak, siyaga yitno untuk istirahat ditempat, kurmat gya untuk hormat dan jejeg gya untuk tegak grak.

Acara ini selain menumbuhkan kesadaran tentang hari lahirnya UU Keistimewaan yang mengakui keistimewaan Yogyakarta juga dapat menimbulkan rasa kebanggaan terhadap Budaya Jawa serta dapat “nguri-nguri kabudayan” bagi pegawai di lingkungan Pemda DIY.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233