Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI: UPAYA PREVENTIF PELANGGARAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DIY

Badan Kepegawaian Daerah DIY bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY menyelenggarakan pembinaan disiplin bagi seluruh ASN dan Tenaga Bantu di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 30 September 2022 di Ruang Rapat Nakula lantai 2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai salah satu upaya pembinaan internal untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. berkenan memberikan pengarahan sekaligus memimpin ice breaking bagi para peserta. Ice breaking dilakukan selain mengembalikan konsentrasi peserta, juga bertujuan untuk memberikan insight-insight melalui kegiatan ringan yang menyenangkan.

Salah satu contohnya adalah peserta diminta untuk menyanyikan lagu “Topi Saya Bundar” sambil menunjukkan gerakan tangan. Dalam permainan tersebut Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. berperan sebagai “pengganggu” dengan memperagakan gerakan tangan yang tidak sinkron dengan lagu. Dengan demikian, peserta yang tidak fokus akan terkecoh dan salah dalam melakukan gerakan.

Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. menyampaikan bahwa pemainan tersebut sebenarnya merupakan cerminan dari kondisi di lingkungan kerja. Dalam bekerja akan ada banyak gangguan dan godaan. Apabila para ASN dan Tenaga Bantu tidak dapat mengabaikan godaan yang muncul di tempat kerja, maka pekerjaan akan terganggu dan tidak optimal.

Secara umum, Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. mengajak peserta untuk membangun komitmen bersama. Dengan kondisi yang lebih banyak menghabiskan waktu di tempat kerja, maka perlu dibentuk rasa kekeluargaan antar pegawai. Upaya peningkatan kedisiplinan juga perlu dilakukan agar dapat membawa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY ke arah yang lebih baik.

Selain ice breaking dan pengarahan umum oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. Dalam paparannya, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi yang disampaikan antara lain kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, jenis-jenis hukuman disiplin, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, serta perbedaan peraturan tersebut dengan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah terkait ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan sudah dapat dijatuhkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 (lima) hari. Sedangkan dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, seorang Pegawai Negeri Sipil yang mangkir selama 3 (tiga) hari sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.

Selain disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. juga menyampaikan paparan terkait ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Meskipun tidak termasuk dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, materi ini dirasa perlu disampaikan. Hal ini dilakukan mengingat adanya ancaman sanksi hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan terkait ijin perkawinan dan perceraian.

Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menjelaskan bahwa pemaparan materi disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi early warning system. Dengan memahami ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih berhati-hati mengingat adanya ancaman hukuman disiplin yang dapat merugikan diri sendiri. Lebih lanjut lagi, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan dapat menjadi upaya preventif sehingga dapat mencegah terjadinya kasus pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. (Ratri)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233