Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY

Dalam rangka upaya tertib administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Desember 2014 bertempat di Gedung Arsip Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah DIY, Drs. GPBH Yudaningrat, MM bertindak sebagai pengambil sumpah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY, Heru Purnama, SE dan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan BKD DIY, Subiyanto, SH.

Dalam sambutannya, Drs. GBPH Yudaningrat, MM menyampaikan Pengambilan Sumpah/Janji PNS harus dimaknai bahwa Pegawai Negeri Sipil harus dapat mengedepankan kewajiban, yaitu pelayanan terhadap masyarakat dan bukan hanya menuntut haknya.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang bertindak sebagai dinamisator dan motivator pembangunan diharapkan dapat meningkatkan prestasi, berinovasi disertai semangat mengabdi yang dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS diikuti oleh 72 orang dengan perincian 61 orang beragama Islam, 7 orang beragama Kristen, dan 4 orang beragama katholik. Peserta didampingi oleh 1 (satu) orang rohaniwan  dari Kantor Kementerian Agama Provinsi DIY sesuai kelompok agama masing-masing.

Acara tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kantor Regional I BKN di Yogyakarta dan perwakilan dari instansi yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan ESDM, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Inspektorat.

Urgensi Sumpah/Janji PNS sudah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 disebutkan bahwa “Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Bahkan dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara, disebutkan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Artinya begitu seseorang diangkat menjadi PNS, yang bersangkutan seharusnya langsung mengucapkan sumpah/janji PNS. Pelanggaran terhadap ketentuan pengucapan Sumpah/Janji PNS tertuang dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

Fasilitasi pengambilan Sumpah/Janji PNS ini merupakan upaya Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk melakukan pembinaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilaksanakannya Sumpah/Janji PNS, diharapkan masing-masing PNS dapat mengimplementasikan apa yang telah diucapkannya dalam ketugasan sehari-hari. Sehingga dan dapat menjadi abdi negara yang memiliki semangat pengabdian yang tinggi, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya dan dapat mendukung terwujudnya good government.(Ratri/PP)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233