Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dari Honorer Kategori II di Lingkungan PEMDA DIY

Dalam rangka upaya tertib administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang pengangkatan CPNS dari Pegawai Honorer Kategori II menjadi PNS sekaligus Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 1 Februari 2016 bertempat di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto bertindak sebagai pengambil sumpah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY, Drs. Eko Nuryanta dan Kepala Bidang Mutasi BKD DIY, Prapto Nugroho, SH.

Dalam sambutannya, R. Agus Supriyanto menyampaikan bahwa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil harus dapat mengedepankan kewajiban, yaitu pelayanan terhadap masyarakat dan bukan hanya menuntut haknya. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang bertindak sebagai dinamisator dan motivator pembangunan diharapkan dapat meningkatkan prestasi, berinovasi disertai semangat mengabdi yang dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS diikuti oleh 43 (empat puluh tiga) CPNS dari Pegawai Honorer Kategori II dari 17 (tujuh belas) instansi dengan perincian 41 (empat puluh satu) orang beragama Islam, 1 (satu) orang beragama Katholik, dan 1 (Satu) orang beragama Kristen yang didampingi oleh 3 (tiga) rohaniwan dari masing-masing perwakilan agama dari Kantor Kementerian Agama DIY sesuai kelompok agama masing-masing. Acara tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY, Badan Pemberdayaan.Perempuan dan Masyarakat DIY, Badan Pendidikan dan Latihan DIY, Biro Administrasi Kesejahteraaan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda DIY, Biro Organisasi Setda DIY, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY, Dinas PUP- ESDM DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY, Dinas Perhubungan DIY, Dinas Pertanian DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.

Urgensi Sumpah/Janji PNS sudah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Artinya begitu seseorang diangkat menjadi PNS, yang bersangkutan seharusnya langsung mengucapkan sumpah/janji PNS. Pelanggaran terhadap ketentuan pengucapan Sumpah/Janji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

Fasilitasi pengambilan sumpah/janji PNS dari CPNS Pegawai Honorer Kategori II ini merupakan upaya Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk melakukan pembinaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilaksanakannya sumpah/janji PNS ini agar dimaknai sebagai kesediaan untuk mengikatkan diri sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat. Sehubungan dengan itu, selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat akan dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang masing – masing sehingga dapat menjadi abdi negara yang memiliki semangat pengabdian yang tinggi, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya dan dapat mendukung terwujudnya good governance.(ojan/PP)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233