Memperhatikan usul mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY dan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, kami sampaikan hasil seleksi Teknis PNS MUtasi Masuk Pemda DIY Tahun 202, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mempertimbangkan hasil tes psikologi, paparan/wawancara dan formasi serta kualifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan memenuhi/ tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan proses mutasi Pegawai Negeri Sipil masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuran;
- Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat :
- Berdasarkan pasal 8 Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, peserta melakuan pemeriksaan kesehatan yang meliputi KIR Jasmani, KIR Kesehatan Jiwa, dan KIR Bebas NAPZA.
- Pemeriksaan kesehatan sebagaimana huruf a dilaksanakan pada unit pelayanan kesehatan dan menjadi tanggung jawab masing-masing (mandiri).
3. Pengambilan hasil seleksi teknis dalam bentuk surat persetujuan dan dokumen persyaratan mutasi lainya meliputi ANJAB (analisis jabatan) dan ABK (analis beban kerja) akan diinformasikan lebih lanjut melalui Badan Kepegawaian Daerah DIY.
Pengumuman lengkap dan Lampiran pengumuman dapat diunduh pada link di bawah ini,