Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan percepatan merit sistem manajemen ASN, Badan Kepegawaian Daerah DIY akan melakukan proses layananan jabatan fungsional. Layanan ini meliputi pengangkatan dalam jabatan, fasilitasi uji kompetensi, kenaikan jabatan, pengembangan kompetensi, dan pemberhentian jabatan fungsional serta proses coaching clinic dan informasi jabatan fungsional. Semua layanan ini berbasis digital dan dinamakan Sistem Informasi Pembenahan Layanan Jabatan Fungsional (SI BELA). SI BELA terintegrasi dengan SIMPEG.
Untuk mendukung pengembangan SI BELA, Badan Kepegawaian Daerah DIY meminta kepada seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY untuk menyampaikan usul yang terkait dengan layanan jabatan fungsional mulai 1 Agustus 2020. Kepala OPD juga diharap untuk menunjuk Person In Charge (PIC) pada unit yang membidangi kepegawaian pada masing-masing instansi, serta menginformasikan kepada seluruh pemangku jabatan fungsional yang ada di lingkungan instansi masing-masing.
Surat Edaran SI BELA dapat diunduh pada link di bawah ini.