Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Surat Edaran Kebijakan Pegawai Non PNS

Berdasarkan pasal 33 Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak, bahwa Pegawai Kontrak dengan mekanisme pemetaan dan seleksi tahun 2017 di Badan Kepegawaian Daerah dan bekerja di Perangkat Daerah/UPT pada tahun 2018 dapat dikontrak 1 (satu) kali untuk tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sehubungan dengan itu informasi lengkap dapat dilihat disini


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233