Berdasarkan pasal 33 Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak, bahwa Pegawai Kontrak dengan mekanisme pemetaan dan seleksi tahun 2017 di Badan Kepegawaian Daerah dan bekerja di Perangkat Daerah/UPT pada tahun 2018 dapat dikontrak 1 (satu) kali untuk tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sehubungan dengan itu informasi lengkap dapat dilihat disini